Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bobby Nasution Bantah Langgar Netralitas ASN karena Joget Gemoy, Siapa Saja yang Masuk Kategori ASN?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersiap meninggalkan gedung KPK, di Jakarta, Senin, 19 September 2022. Kedatangan Bobby Nasution tersebut atas undangan KPK dalam rangka memfasilitasi penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan guna mempercepat proses serah terima aset PSU yang masih menemui sejumlah kendala. TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersiap meninggalkan gedung KPK, di Jakarta, Senin, 19 September 2022. Kedatangan Bobby Nasution tersebut atas undangan KPK dalam rangka memfasilitasi penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan guna mempercepat proses serah terima aset PSU yang masih menemui sejumlah kendala. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Medan Bobby Nasution disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tak netral karena mengunggah video joget gemoy di akun media sosialnya. Menantu Presiden Joko Widodo itu membantah dirinya berpotensi melanggar aturan kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu. Bobby menyebut dirinya bukan ASN.

“Saya rasa teman-teman paham kalau saya bukan ASN. Beda, saya bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil),” kata Bobby pada Rabu, 17 Januari 2024.

Benarkah Bobby Nasution bukan ASN dan siapa saja yang masuk kategori ASN?

Merujuk pada Undang-Undang atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah memang bukan ASN. Beleid tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara. Sementara ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah, termasuk wali kota dan wakilnya, tidak dilarang mengikuti atau terlibat dalam agenda kampanye politik. Kepala daerah dapat berkampannya setelah mengajukan izin sesuai ketentuan aturan undang-undang.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye,” demikian bunyi regulasi tersebut.

Adapun pihak yang dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye politik sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pejabat BUMN maupun BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, lurah perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan dalam kampanye.

Kategori ASN

Berdasarkan UU ASN terbaru, UU Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 5 menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Adapun ASN, Menurut Pasal 1 UU ini, adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sebagai ASN untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas atau jabatan pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, PNS dan PPPK dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya. Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen. Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak terdapat pada manajemen PPPK, yang menjadi dasar perbedaan keduanya, yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS diberi jaminan pensiun hari tua, namun dengan PPPK. Sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Contoh dari pegawai PNS yaitu pegawai daerah, dosen, guru, camat, kepala dinas, polisi, tentara, dan dokter. Untuk pekerjaan yang dapat berstatus sebagai PPPK, salah satunya yakni pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena PPPK, Pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karier, apalagi jaminan hari tua.

WILDA HASANAH

Pilihan Editor: 133 Ribu Formasi CASN 2023 Tak Terisi, Banyak Kualifikasi Pelamar Tak Sesuai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

3 jam lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih berpendapat dorongan insentif memberikan tawaran baik bagi ASN yang pindah.


Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

11 jam lalu

Potret fasilitas rumah dinas Aparatur Sipil Negara Pertahanan Keamanan atau ASN Hankam di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 6 Mei 2024. Presiden Jokowi sempat menargetkan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) Pertanahanan dan Keamanan (Hankam) ke Ibu Kota Negara (IKN) dimulai pada Juli 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

ASN akan mulai pindah ke IKN setelah Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.


Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa sejumlah relawan saat menghadiri acara Rembuk Kemerdekaan Relawan Bobby Nasution di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Minggu 27 Agustus 2023. Acara Rembuk Kemerdekaan yang digagas oleh relawan Bobby Nasution tersebut mengusung tema
Jokowi Respons Bobby Nasution Gabung Gerindra: Orang Tua Hanya Mendoakan

Presiden Jokowi menilai Bobby Nasution yang kini bergabung dengan Gerindra sudah dewasa dan bertanggung jawab atas kemandiriannya.


Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Bagaimana dengan Gibran?

20 jam lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan dalam wawancara doorstop dengan awak media di Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Bagaimana dengan Gibran?

Wakil presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku santai meski hingga kini belum memutuskan akan bergabung dengan partai politik (parpol) setelah tidak lagi dianggap bagian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurutnya hal biasa saja bila saat ini dirinya belum menentukan kendaraan politik.


Alasan Bobby Nasution Gabung Partai Gerindra

22 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Alasan Bobby Nasution Gabung Partai Gerindra

Wali Kota Medan Bobby Nasution memilih bergabung dengan Partai Gerindra. Ia pun mengungkap alasannya bergabung dengan partai pimpinan Prabowo itu.


Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

22 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

Kontestasi Pilgub Sumut diprediksi sengit. Sejumlah tokoh ternama, seperti Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musah Rajekshah sudah ambil formulir.


Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

23 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Kata Dasco soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Gerindra setelah Bobby Nasution

Spekulasi mengenai partai baru Jokowi berkembang setelah PDIP tidak mengakui dia sebagai kader setelah persaingan Pilpres 2024.


Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

1 hari lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Wali kota Medan, Bobby Nasution ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Defara
Pernyataan Bobby Nasution Usai Resmi Jadi Kader Gerindra dan Maju di Pilgub Sumut

Wali Kota Medan Bobby Nasution resmi mengantongi Kartu Tanda Anggota Partai Gerindra atau menjadi kader Gerindra.


Manuver Bobby Nasution Menjelang Pilgub Sumut, Bukan ke Golkar tapi Pilih Partai Gerindra

1 hari lalu

Bobby Nasution resmi menjadi kader Gerindra dan calon Gubernur Sumut. TEMPO/Sahat Simatupang
Manuver Bobby Nasution Menjelang Pilgub Sumut, Bukan ke Golkar tapi Pilih Partai Gerindra

Wali Kota Medan Bobby Nasution bermanuver dengan memilih Partai Gerindra untuk maju di Pilgub Sumut 2024. Sebelumnya ia disebut bakal masuk Golkar.


Paman Bobby Nasution Bantah Ambil Formulr di PDIP, Fokus Jalankan Tugas ASN

1 hari lalu

Benny Sinomba Siregar. Pemkomedan.go.id
Paman Bobby Nasution Bantah Ambil Formulr di PDIP, Fokus Jalankan Tugas ASN

Benny Sinomba Siregar yang juga paman Wali Kota Medan Bobby Nasution membantah kabar bahwa dirinya telah mengambil formulir di PDIP