Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bobby Nasution Bantah Langgar Netralitas ASN karena Joget Gemoy, Siapa Saja yang Masuk Kategori ASN?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersiap meninggalkan gedung KPK, di Jakarta, Senin, 19 September 2022. Kedatangan Bobby Nasution tersebut atas undangan KPK dalam rangka memfasilitasi penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan guna mempercepat proses serah terima aset PSU yang masih menemui sejumlah kendala. TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersiap meninggalkan gedung KPK, di Jakarta, Senin, 19 September 2022. Kedatangan Bobby Nasution tersebut atas undangan KPK dalam rangka memfasilitasi penertiban aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Medan guna mempercepat proses serah terima aset PSU yang masih menemui sejumlah kendala. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Medan Bobby Nasution disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tak netral karena mengunggah video joget gemoy di akun media sosialnya. Menantu Presiden Joko Widodo itu membantah dirinya berpotensi melanggar aturan kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu. Bobby menyebut dirinya bukan ASN.

“Saya rasa teman-teman paham kalau saya bukan ASN. Beda, saya bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil),” kata Bobby pada Rabu, 17 Januari 2024.

Benarkah Bobby Nasution bukan ASN dan siapa saja yang masuk kategori ASN?

Merujuk pada Undang-Undang atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kepala daerah memang bukan ASN. Beleid tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara. Sementara ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, berdasarkan Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah, termasuk wali kota dan wakilnya, tidak dilarang mengikuti atau terlibat dalam agenda kampanye politik. Kepala daerah dapat berkampannya setelah mengajukan izin sesuai ketentuan aturan undang-undang.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye,” demikian bunyi regulasi tersebut.

Adapun pihak yang dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye politik sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pejabat BUMN maupun BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, lurah perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan dalam kampanye.

Kategori ASN

Berdasarkan UU ASN terbaru, UU Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 5 menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Adapun ASN, Menurut Pasal 1 UU ini, adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat sebagai ASN untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas atau jabatan pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, PNS dan PPPK dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya. Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen. Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak terdapat pada manajemen PPPK, yang menjadi dasar perbedaan keduanya, yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS diberi jaminan pensiun hari tua, namun dengan PPPK. Sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.

Contoh dari pegawai PNS yaitu pegawai daerah, dosen, guru, camat, kepala dinas, polisi, tentara, dan dokter. Untuk pekerjaan yang dapat berstatus sebagai PPPK, salah satunya yakni pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena PPPK, Pegawai KPK tak akan mendapatkan promosi, mutasi, pengembangan karier, apalagi jaminan hari tua.

WILDA HASANAH

Pilihan Editor: 133 Ribu Formasi CASN 2023 Tak Terisi, Banyak Kualifikasi Pelamar Tak Sesuai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

52 menit lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

14 jam lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.


Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

18 jam lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Wali kota Medan, Bobby Nasution ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Defara
Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.


Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

1 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

Wali Kota Bobby Nasution menunjuk pamannya, Benny Sinomba Siregar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan.


Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Benny Sinomba Siregar

1 hari lalu

Benny Sinomba Siregar. Pemkomedan.go.id
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Benny Sinomba Siregar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjuk Benny Sinomba Siregar jadi Plh Sekda Kota Medan. Benny adalah paman Bobby.


Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.


Iuran Wisata untuk Siapa

1 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?


Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

3 hari lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah mengomentari saat ditanya kemungkinan maju calon wakil gubernur