TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan isu mengenai pemakzulan tidak mengganggu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengatakan Presiden fokus bekerja untuk masyarakat di tahun pemilu 2024.
“Beliau tidak terlalu terganggu ya dengan wacana ini, karena beliau tetap bekerja seperti biasanya. Karena tugas pemerintahan semakin berat, terutama 2024 ini banyak hal yang harus diselesaikan oleh presiden,” kata Ari saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Ari mengatakan, Jokowi masih dipercaya oleh masyarakat, terbukti dari survei sejumlah lembaga survei yang kredibel menunjukkan tingkat kepuasan di atas 75 persen sampai saat ini. Tidak hanya di level survei, menurut Ari, dalam kunjungan kerja ke daerah, antusiasme masyarakat juga tinggi dalam menyambut dan dialog dengan presiden. “Itu tanda presiden bekerja untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Sebelumnya sekelompok orang yang menamakan Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di kantornya pada Selasa, 9 Januari 2024. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu 2024, hingga usulan pemakzulan Jokowi.
Tuntutan pemakzulan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Saat dihubungi Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024, Ari tidak mempermasalahkan aspirasi soal pemakzulan presiden. Namun Istana mengingatkan ada pihak yang mengambil kesempatan menjelang pemilu 2024.
“Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja. Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Ari.
Ari menyebut terkait pemakzulan presiden, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi yang melibatkan lembaga-lembaga negara seperti DPR, MK, MPR, dengan syarat-syarat yang ketat. Soal tuduhan kecurangan pemilu, Ari mengatakan itu juga harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.
Kepada Petisi 100, usai pertemuan pada Selasa, Mahfud Md menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menkopolhukam. "Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menkopolhukam," kata Mahfud Md yang saat ini cawapres Ganjar Pranowo yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menerima aspirasi itu. Namun ia menyoroti, dalam pemakzulan harus ada bukti bahwa presiden memang melanggar hukum.
“Aspirasi itu boleh saja disampaikan, namun apa urgensinya? namanya aspirasi ya kami terima,” kata Puan, yang juga ketua DPP PDIP, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 16 Januari 2024.
Pilihan Editor: Eks Penyidik Minta KPK Telisik Temuan PPATK soal Aliran Dana ke 21 Bendahara Parpol
DANIEL A. FAJRI | ADIL AL HASAN