TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap meminta KPK segera menelisik temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK soal dugaan transaksi Rp 195 miliar ke 21 bendahara partai politik berhubungan dengan dana kampanye.
“Ini kasus yang sedang ramai karena Pemilu, demi Pemilu yang jujur, adil dan menggunakan dana-dana yang diperbolehkan sesuai aturan hukum, maka KPK segera menuntaskan ini untuk membuktikan kebenaran lapiran hasil analisis (LHA) PPATK,” katanya kepada Tempo, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga:
Menurut Yudi, jika LHA dari PPATK soal aliran dana ke bendahara parpol benar, maka KPK harus melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Proses ini yang harus dijelaskan KPK ke publik. Jika PPATK telah menyampaikan laporan hasil analisisnya, maka ada dugaan TPPU,” katanya.
Yudi mengatakan, PPATK pasti melakukan serangkaian analisa berdasarkan aliran rekening sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Makanya kemudian PPATK meyakini adanya kurang lebih Rp 190 miliar laporan aliran dana ke 21 rekening bendahara parpol. Tentu di sini KPK perlu menelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
PPATK menemukan transaksi dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang pemilu 2024. Transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada 2022 menjadi 9.164 transaksi di 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak memerinci detail bendahara partai apa saja terlibat. Menurut Ivan, bendahara partai politik dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah "Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam," ucap dia, dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat.
PPATK turut mencatat jumlah dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri, totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023. "Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.
Pilihan Editor: Begini Tanggapan Puan Maharani soal Mundurnya Maruarar Sirait dari PDIP