TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK berjalan lamban. Sejak dilaporkan pada pertengahan 2023 lalu, tindak lanjutnya baru dilakukan pada awal 2024.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Dewan Pengawas atau Dewas KPK sudah mengendus dan melaporkan adanya pungli di rutan KPK sejak Mei 2023 lalu. Kala itu laporan langsung ke pimpinan yang diketuai Firli Bahuri.
"Hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik pun seperti itu, lebih dari enam bulan Dewas baru menggelar proses persidangan," kata Kurnia melalui keterangan resminya, Sabtu 13 Januari 2024.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan, dengan adanya temuan pungli itu, maka KPK dinilai gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. "Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK," kata Kurnia.
Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain. Menurut Kurnia, mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup.
Selanjutnya, Kurnia menambahkan, ketiadaan keteladanan di KPK juga diduga sebagai faktor lain terjadinya peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai. Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat.
"Bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi," katanya.
Kurnia mengatakan, berkaca dari peristiwa itu, selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas. Jangan sampai justru orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan dugaan adanya praktik pungli di rutan KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK," kata Albertina, Senin, 19 Juni 2023.
Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
Teranyar, Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai KPK dalam dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Para Pegawai tersebut dinilai telah menyalahgunakan wewenang.
“Banyak penyalahgunaan wewenang lah. Ada 93 yang disidangkan. Tapi tak bisa semua disidangkan sekaligus, akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Lobi PM Vietnam Agar Perlancar Impor Beras