TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik politikus Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menjadi hakim konstitusi pada Rabu, 17 Januari 2024. Menurut Arsul, jadwal itu diatur bersamaan dengan tanggal pensiun hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang akan dia gantikan.
Arsul menyampaikan saat ini dirinya masih menunggu pemberitahuan jadwal pelantikan resmi dari Sekretariat Negara dan Kesekjenan MK. Namun, kata dia, pelantikan bersamaan dengan tanggal pensiun hakim itu sesuai dengan kebiasaan MK selama ini.
"Kalau melihat tanggal pensiunnya Pak Wahiduddin 17 Januari. Kan selalu itu kan, sepanjang di hari kerja kalau hakim MK, pas hari pensiun itu pelantikan,” kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.
Arsul menyatakan tidak memiliki persiapan khusus jelang pelantikannya sebagai hakim MK. Akan tetapi, dia berujar akan tetap menyelesaikan beberapa tugas yang saat ini masih diemban. “Tapi beberapa hal saya lakukan, pertama menyelesaikan tugas di DPR, tugas legislasi dan kemudian menyampaikan ke Komisi III catatan-catatan, termasuk UU MK yang sedang di bahas,” ucap Arsul.
Selain itu, Arsul juga mengklaim akan mengundurkan diri dari beberapa law firm atau firma hukum miliknya. Dia menyampaikan hal itu akan dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan saat menjabat hakim konstitusi nanti. Pengunduran diri itu dia sebut akan disampaikan saat hari pelantikan nanti.
Arsul sani diketahui terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams pada Selasa, 26 September 2023. Dalam pemilihannya, Arsul Sani mengalahkan tujuh calon lain ketika menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Setelah menjadi hakim MK, Arsul Sani harus mundur dari DPR maupun kepengurusan partai politik. Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa hakim konstitusi harus bebas dari rangkap jabatan. Artinya, hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi pejabat negara lainnya seperti anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri.
Diketahui, sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan.
Pilihan Editor: MK Tangani 202 Perkara pada 2023, UU Pemilu Digugat Paling Banyak