TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan sidang pembacaan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, tak bersalah dalam dakwaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, jadi acuan sikap kritis tak boleh dibungkam.
“Dari awal, kasus yang dialami Fatia-Haris ini semestinya tak pernah terjadi. Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tak boleh dibungkam,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari 2024.
Usman mengatakan, putusan terhadap kasus yang bermula dari tayangan video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”, itu harus menjadi bentuk perlindungan atas kritik.
“Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekpresi, dan kerja-kerja pembela HAM,” ujarnya.
Dalam tayangan video itu, Haris Azhar dan Fatia menduga Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan emas di Papua. Diskusi itu juga membahas operasi militer di Papua yang terkesan melindungi kepentingan pertambangan di provinsi tersebut.
"Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum,” kata Usman. Atas dugaan itu, Luhut membantah klaim yang dibicarakan Haris dan Fatia. Pensiunan jenderal TNI Angkatan Darat itu kemudian menyomasi kedua aktivis itu dan menuntut mereka untuk membuat permintaan maaf.
Haris dan Fatia tak meminta maaf, sehingga Luhut melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya dan menggugat mereka sebesar Rp 100 miliar. Usman mengatakan, berdasarkan data Amnesty International Indonesia, setidaknya terdapat 504 kasus penyalahgunaan UU ITE yang melanggar hak kebebasan berekspresi terhadap 535 orang selama 2019-2023. “Mereka yang dituduh berdasarkan undang-undang tersebut terdiri dari pembela hak asasi manusia, jurnalis, akademisi, hingga warga sipil lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang dengan hakim ketua Cokorda Gede Arthana itu menilai Fatia dan Haris tak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Fatia dan Haris juga dipulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya. Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan.
Pilihan Editor: SAFEnet Harap Vonis Bebas Haris - Fatia Jadi Yurisprudensi bagi Kasus Serupa yang Sedang Berlangsung