Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty Internasional Sebut Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia jadi Acuan Sikap Kritis Tak Boleh Dibungkam

image-gnews
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid  menyampaikan pandangannya dalam Panggung Rakyat Bongkaaar di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu 9 Desember 2023. Acara yang digelar sebagai peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hari Antikorupsi Sedunia tersebut menyuarakan desakan kepada pemerintah serta aparat hukum dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyampaikan pandangannya dalam Panggung Rakyat Bongkaaar di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu 9 Desember 2023. Acara yang digelar sebagai peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hari Antikorupsi Sedunia tersebut menyuarakan desakan kepada pemerintah serta aparat hukum dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan sidang pembacaan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, tak bersalah dalam dakwaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, jadi acuan sikap kritis tak boleh dibungkam.

“Dari awal, kasus yang dialami Fatia-Haris ini semestinya tak pernah terjadi. Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tak boleh dibungkam,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari 2024.

Usman mengatakan, putusan terhadap kasus yang bermula dari tayangan video YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”, itu harus menjadi bentuk perlindungan atas kritik.

“Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekpresi, dan kerja-kerja pembela HAM,” ujarnya.

Dalam tayangan video itu, Haris Azhar dan Fatia menduga Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan emas di Papua. Diskusi itu juga membahas operasi militer di Papua yang terkesan melindungi kepentingan pertambangan di provinsi tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum,” kata Usman. Atas dugaan itu, Luhut membantah klaim yang dibicarakan Haris dan Fatia. Pensiunan jenderal TNI Angkatan Darat itu kemudian menyomasi kedua aktivis itu dan menuntut mereka untuk membuat permintaan maaf.

Haris dan Fatia tak meminta maaf, sehingga Luhut melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya dan menggugat mereka sebesar Rp 100 miliar.  Usman mengatakan, berdasarkan data Amnesty International Indonesia, setidaknya terdapat 504 kasus penyalahgunaan UU ITE yang melanggar hak kebebasan berekspresi terhadap 535 orang selama 2019-2023. “Mereka yang dituduh berdasarkan undang-undang tersebut terdiri dari pembela hak asasi manusia, jurnalis, akademisi, hingga warga sipil lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang dengan hakim ketua Cokorda Gede Arthana itu menilai Fatia dan Haris tak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Fatia dan Haris juga dipulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya. Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan.

Pilihan Editor: SAFEnet Harap Vonis Bebas Haris - Fatia Jadi Yurisprudensi bagi Kasus Serupa yang Sedang Berlangsung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

5 jam lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.


Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

11 jam lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

17 jam lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

21 jam lalu

Persawahan Food Estate Blok A, Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah siap menggelar panen raya.
Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...


Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

1 hari lalu

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.


Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

1 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.


Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

1 hari lalu

Danpos Lettu Inf Fardan, calon suami Ayu Ting Ting, dalam kegiatan perbantuan kepada salah satu kepala desa dalam pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Kampung Mamba. Jumat, 26 April 2024. Foto dok.: Kostrad
Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.


Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) yang juga Ketum PB PASI menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

3 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.