TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan pihaknya telah merevisi substansi berkas permohonan praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Sudah diajukan kemarin praperadilan, secara terpisah. Prof (Eddy) sendiri, dan Yogi serta Yosi sendiri,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 6 Oktober 2024.
Ricky mengatakan untuk sidang Eddy Hiariej akan dimulai pada Kamis, 11 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim. “Hari Senin nanti buat Yogi cs. Senin didaftarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi pendaftaran gugatan praperadilan Eddy Hiariej diterima oleh PN Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024.
“Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Prof Edward Oemar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteran Pidana PN Jaksel Rabu kemarin," kata Djuyamto melalui video singkat yang diterima Tempo pada Kamis, 4 Januari 2024.
Dari permohonan itu, Djuyamto mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus Saut Maruli Tua Pasaribu telah menetapkan hakim tunggal untuk sidang praperadilan Eddy Hiariej. "Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono," ujar Djuyamto.
Sementara KPK menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Eddy Hiariej. KPK melalui Biro hukum akan menjawab seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Ia meyakini pihaknya telah mematuhi ketentuan hukum dalam penetapan tersangka Eddy Hiariej dkk.
Pihak Eddy Hiariej mencabut permohonan praperadilan pertama pada 4 Desember 2023 dan telah digelar sidang pada 11 Desember 2023. Dalam sidang 20 Desember 2023, hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan pencabutan berkas oleh Eddy Hiariej yang juga telah disetujui oleh KPK.
Pilihan Editor: Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Kembali, Pakar Hukum Sebut KPK Beri Ruang Tawar Menawar