TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat di sekretariatnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 3 Januari 2024. Tiba di lokasi pukul 13.40, Gibran selesai diperiksa menjelang pukul 15.00.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengklaim perkara Wali Kota Solo itu sudah selesai. Dalam pemeriksaan itu, dia mengatakan Gibran telah memyampaikan bahwa tak ada atribut partai politik dalam aksi bagi-bagi susu itu.
Sesuai Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, Habiburokhman mengatakan hal yang tidak diperbolehkan dalam hari bebas kendaraan bermotor adalah kegiatan partai politik. "Tidak ada kegiatan partai politik saat itu," ucapnya usai pemeriksaan, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia mengatakan jika konsisten dengan putusan Bawaslu RI, seharusnya pemeriksaan hari ini juga akan menyimpulkan tak ada kampanye dalam aksi bagi-bagi susu itu. Sebab, menurut dia, peristiwa yang diperiksa adalah sama.
Setelah pemanggilan ini, dia berpendapat tidak akan ada pemeriksaan lanjutan. Habiburokhman mengatakan telah menyampaikan semua yang perlu diketahui dalam pemeriksaan hari ini. "Saya pikir sudah klir," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara car free day atau CFD Jakarta. Namun, Wali Kota Solo itu diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.
Dalam pemanggilan itu, Gibran didampingi oleh Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Prabowo-Gibran yang juga pimpinan Bawaslu periode 2017–2022, Fritz Edward Siregar.
Sebelumnya, Gibran tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 2 Januari 2024. Wakil Ketua TKN, Afriansyah Noor, mengatakan Wali Kota Solo itu belum menerima surat dari Bawaslu Jakarta Pusat. "Sampai sejauh ini, tim yang mendampingi Mas Gibran itu belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat," ucapnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2024.
Pilihan Editor: TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Batam ke Polisi, Rahmat Bagja Singgung Peraturan KPU