TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menanggapi video viral sekelompok orang yang menyatakan dirinya sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, pernyataan dukungan mereka merupakan sikap yang norak.
Alasannya, kata dia, karena hal tersebut seharusnya tak boleh dilakukan oleh aparat negara.
"Itu tidak boleh dilakukan, itu norak," kata Mahfud di kantornya di Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024.
Mahfud, yang juga maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden, menyatakan tugas Satpol PP adalah melayani masyarakat dan membantu pemerintah. Maka dari itu, dukungan politik kepada pasangan tertentu yang dilakukan mengatasnamakan kelembagaannya bisa dikategorikan melanggar aturan.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya," ucap Mahfud.
Curiga ada yang mendorong
Namun, Mahfud Md menduga para anggota Satpol PP tidak semata-mata menyatakan dukungan ke Gibran karena inisiatif pribadi.
"Kalau lalu memihak begitu, itu sudah melanggar dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong," ujar Mahfud.
Pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 itu berujar pihak berwajib harus mendalami sosok yang mendorong mereka menyebarluaskan dukungan tersebut.
"Nah, tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar atau orang dalam. Nanti kita lihat," ucapnya.
Selanjutnya, Satpol PP Garut pastikan tindak anggotanya