Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transformasi Anti-Korupsi Kementerian Agama: Pembentukan UPG Sebagai Langkah Konkrit

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Pada awal tahun 2023, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmen anti-korupsi sebagai landasan utama. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) turut menterjemahkan pesan tersebut dengan percepatan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2023, Itjen Kemenag telah berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG, tersebar dari tingkat pusat hingga Kementerian Agama di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Proses percepatan pembentukan UPG terjadi dalam tiga tahun terakhir, dengan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2021, terbentuk 67 UPG di berbagai tingkatan, sedangkan pada 2022 jumlahnya meningkat menjadi 106 UPG. Tahun 2023 menjadi tahun yang paling produktif dengan tambahan 71 UPG, menjadikan totalnya mencapai 187 UPG.

Faisal menegaskan komitmen untuk terus mendorong satuan kerja agar semakin banyak yang memiliki UPG. Progres positif ini mencerminkan keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja bersih dan bebas dari korupsi. Harapannya, UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja, serta menggalakkan partisipasi aktif dalam pencegahan gratifikasi.

Pembentukan UPG dianggap sebagai langkah konkrit dalam intensifikasi budaya antikorupsi dan pemahaman pegawai, sekaligus penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi pada Satuan Kerja. Faisal menekankan bahwa ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian Agama.

Cara Pelaporan Gratifikasi

Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, dapat  datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id).  Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faisal menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.  Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” tutur Faisal.

Regulasi Gratifikasi

Peraturan mengenai gratifikasi diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga perjalanan wisata dan pengobatan cuma-cuma. Penting dicatat bahwa gratifikasi dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta melibatkan sarana elektronik atau tidak.

Pasal 12B dalam UU No. 20 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang diemban. Penerima gratifikasi berisiko menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

7 jam lalu

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

Berdasarkan data yang ada, PHE sebagai Subholding Upstream memiliki jumlah Pekerja perempuan sebanyak 1.749 orang dengan persentase rata-rata pekerja perempuan yang menjabat di tataran manajerial adalah sebesar 13 persen.


PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

10 jam lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.


Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

11 jam lalu

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa saat menghadiri halal bihalal PKS.


Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

23 jam lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

23 jam lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

1 hari lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen


60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

1 hari lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.


Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

1 hari lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

1 hari lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

1 hari lalu

Foto: Dok.Detikcom
Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

Siapapun masyarakat Indonesia yang ingin membantu dan ingin membangun pasti diakomodir oleh Partai PDIP