Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Mahfud MD Melakukan Misoginis untuk Pernyataan Suami Bisa Korupsi karena Tuntutan Istri?

image-gnews
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bermain tenis meja di sela pertemuan dengan Sahabat Muda Mahfud di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. ANTARA/Muhammad Adimaja
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bermain tenis meja di sela pertemuan dengan Sahabat Muda Mahfud di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada Ahad, 17 Desember 2023, dalam acara Halaqoh Kebangsaan dan Pelantikan Majelis Dzikir Al Wasilah di Asrama Haji Padang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Mahfud MD memberikan pernyataan terkait peran penting istri membangun negara. Namun, ia juga menucapkan pernyataan yang mengbarah ke misoginis

Menurut Mahfud MD, perempuan memiliki peran penting dalam membangun negara. Ia mengutip dalil yang menjelaskan perempuan sebagai tiang negara. Selain itu, ia juga mengungkapkan, suami yang tersandung kasus korupsi bisa lantaran tuntutan istri. Ia menyinggung perbedaan belanja dan penghasilan.

"Gajinya Rp 20 juta belanjanya Rp 50 juta. Terpaksa ngutip sana, ngutip sini. Ibu-ibu bertugas memajukan negara dan bangsa menjadi ibu dan istri yang baik. Mendorong suami agar selalu berbuat baik di tempat pekerjaan," kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut ditanggapi eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Kritikan Susi disampaikan melalui unggahan akun X (Twitter) pribadinya, @susipudjiastuti. Menurut Susi, perilaku korupsi tidak seharusnya dihubungkan dengan gender atau jenis kelamin.

"Ndak boleh dong korupsi dikaitkan dengan genderism!" tulis Susi pada Senin 18 Desember 2023.

Pernyataan Mahfud tersebut yang ditanggapi oleh Susi menunjukkan sikap misoginis. Menurut Psikolog klinis dewasa dari Tiga Generasi, Tiara Puspita, misoginis memiliki pengertian yang berbeda. Namun, secara umum, misoginis merupakan pola pikir yang menganggap posisi perempuan di bawah laki-laki dan perbedaan hak laki-laki dan perempuan. Misoginis juga dapat diartikan sebagai pandangan negatif terhadap perempuan. Bahkan, dalam kondisi lebih ekstrem, misoginis dapat berbentuk diskriminasi seksual atau memandang perempuan sebagai objek seksual.

Berdasarkan e-journal.unmas.ac.id, misoginis berasal dari bahasa Inggris yang berarti kebencian terhadap perempuan. Secara terminologi istilah misoginis dipergunakan untuk doktrin dari aliran yang merendahkan derajat perempuan. Tindakan misoginis dapat ditunjukkan melalui perkataan, perbuatan, simbolisasi, dan kebiasaan sehari-hari. Misoginis dilakukan dengan mengekspos bentuk tubuh, cara berpakaian, dan berinteraksi di media seperti sosial. 

Misoginis berujung pada sikap yang merendahkan tubuh, kemampuan, dan karakter perempuan. Akibatnya, tindakan ini menunjukkan bahwa perempuan sebagai golongan yang harus dikontrol, dikuasai, didominasi, ditaklukkan, dan dipergunakan untuk keuntungan laki-laki dalam dunia patriarki. Bahkan, misogini juga mengarah pada kebencian sesama perempuan. Misoginis menerapkan budaya kebencian secara ideologis kepada perempuan secara terbuka dan tertutup yang termanifestasi global. 

Lebih lanjut, Tiara mengungkapkan, misoginis sudah berlangsung sangat lama dalam banyak budaya atau kepercayaan. Sejak dahulu, laki-laki memiliki peran melindungi dan memimpin keluarga, sedangkan perempuan melakukan pekerjaan rumah serta mengurus anak. Peran tersebut melahirkan pandangan bahwa laki-laki harus dihormati dan diutamakan. Selain itu, dalam beberapa kepercayaan, Tiara melanjutkan, perempuan menjadi istri berkewajiban untuk menurut dan patuh kepada suami. Kepercayaan tersebut mengakar kuat dan terbentuk misoginis sampai sekarang.

RACHEL FARAHDIBA R  | KAKAK INDRA PURNAMA | DANAR TRIVASYA FIKRI 

Pilihan Editor: Susi Pudjiastuti Bantah Mahfud MD Soal Suami Bisa Tersandung Korupsi karena Tuntutan Istri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

16 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.