Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Ihza Yakini KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik saat Loloskan Gibran Cawapres

image-gnews
Kehadirian Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra di tempat kediaman calon presiden Prabowo Subianto di Jl Kertanegara, Jakarta. Kehadiran para ketua umum partai politik, koalisi Indonesia Maju (KIM) datang ke tempat kediaman Prabowo Subianto sebelum memulai deklarasi di Arena Indonesia. TEMPO/Magang/Joseph.
Kehadirian Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra di tempat kediaman calon presiden Prabowo Subianto di Jl Kertanegara, Jakarta. Kehadiran para ketua umum partai politik, koalisi Indonesia Maju (KIM) datang ke tempat kediaman Prabowo Subianto sebelum memulai deklarasi di Arena Indonesia. TEMPO/Magang/Joseph.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dugaan pelanggaran etik oleh tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pemilu 2024. Menurut Yusril, para komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun dalam proses tersebut.

Dugaan pelanggaran itu muncul lantaran KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia capres-cawapres saat menerima pencalonan Gibran. Ketika Gibran mendaftar jadi cawapres, peraturan di KPU belum diubah agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu mengatur bahwa orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh jadi capres atau cawapres selama pernah terpilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. Komisioner KPU pun dianggap telah melanggar prinsip berkepastian hukum karena tidak lebih dulu mengubah PKPU sebelum menerima pencalonan Gibran.

Mereka diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh para pelapor, yaitu Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Atas dugaan pelanggaran itu, Demas cs mendesak DKPP memberhentikan tujuh orang pejabat KPU yang menjadi pihak teradu.

Namun, menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Dia mengatakan bahwa di atas PKPU masih ada Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan UUD 1945.

Yusril menyatakan para pimpinan KPU memiliki dasar hukum untuk meloloskan pencalonan Gibran.

“Para Komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu,” kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Ahad, 24 Desember 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yusril, KPU memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Dia pun berujar KPU justru akan bertindak melanggar prinsip kepastian hukum jika mengabaikan Putusan MK. “Tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP,” ujar Yusril. 

Maka dari itu, Yusril menyatakan yakin DKPP akan menolak laporan Demas cs karena menurutnya aduan itu tidak beralasan hukum atau etik. Menurut Yusrli, KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK sesuai dengan prinsip kepastian hukum. “Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun sebagaimana didalilkan oleh para pelapor,” ucapnya.

Diketahui, Yusril Ihza Mahendra merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Partainya mengusing pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Adapun tujuh komisioner KPU yang dilaporkan ke DKPP adalah Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afiffudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pilihan Editor: Setelah Kritik Pemerintah Jokowi Muncul Intimidasi, Dialami Gielbran M. Noor Ketua BEM UGM dan Melki Sedek Huang Ketua BEM UGM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

8 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

8 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

11 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.


Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

12 jam lalu

Sandra Dewi berfoto bersama suami, Harvey Moeis. Instagram
Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa perbedaannya?


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

13 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

14 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.


Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

14 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.


Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

15 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Ekspresi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Megawati berpesan kepada para kadernya di HUT PDIP ke-51 supaya memperkuat akar rumput sebab itu kekuatan nyata dari partai yang dekat dengan wong cilik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.