TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dugaan pelanggaran etik oleh tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pemilu 2024. Menurut Yusril, para komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun dalam proses tersebut.
Dugaan pelanggaran itu muncul lantaran KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia capres-cawapres saat menerima pencalonan Gibran. Ketika Gibran mendaftar jadi cawapres, peraturan di KPU belum diubah agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK itu mengatur bahwa orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh jadi capres atau cawapres selama pernah terpilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. Komisioner KPU pun dianggap telah melanggar prinsip berkepastian hukum karena tidak lebih dulu mengubah PKPU sebelum menerima pencalonan Gibran.
Mereka diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh para pelapor, yaitu Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Atas dugaan pelanggaran itu, Demas cs mendesak DKPP memberhentikan tujuh orang pejabat KPU yang menjadi pihak teradu.
Namun, menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Dia mengatakan bahwa di atas PKPU masih ada Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan UUD 1945.
Yusril menyatakan para pimpinan KPU memiliki dasar hukum untuk meloloskan pencalonan Gibran.
“Para Komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu,” kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Ahad, 24 Desember 2023.
Menurut Yusril, KPU memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Dia pun berujar KPU justru akan bertindak melanggar prinsip kepastian hukum jika mengabaikan Putusan MK. “Tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP,” ujar Yusril.
Maka dari itu, Yusril menyatakan yakin DKPP akan menolak laporan Demas cs karena menurutnya aduan itu tidak beralasan hukum atau etik. Menurut Yusrli, KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK sesuai dengan prinsip kepastian hukum. “Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun sebagaimana didalilkan oleh para pelapor,” ucapnya.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Partainya mengusing pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Adapun tujuh komisioner KPU yang dilaporkan ke DKPP adalah Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afiffudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Pilihan Editor: Setelah Kritik Pemerintah Jokowi Muncul Intimidasi, Dialami Gielbran M. Noor Ketua BEM UGM dan Melki Sedek Huang Ketua BEM UGM