TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar informasi mengenai uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, seperti riwayat hidup calon anggota legislatif atau caleg pada Pemilu 2024 dibuka ke publik.
Koalisi sudah mengirim surat itu kepada KPU. Warkat itu dilatarbelakangi adanya 30 persen informasi riwayat hidup calon anggota legislatif yang tidak dipublikasikan oleh KPU dalam daftar calon tetap (DCT) daftar calon tetap pada Pemilihan Legislatif.
"Padahal, pada dasarnya informasi tersebut penting untuk diakses oleh masyarakat sebelum menentukan pilihannya," kata Koalisi, dalam keterangan pers yang diterima pada Ahad, 24 Desember 2023.
Koalisi mengatakan, riwayat hidup tersebut dikategorikan sebagai informasi publik, tapi dapat dikecualikan. Jika dikecualikan, maka diperlukan uji konsekuensi secara ketat, serta proses dan hasilnya seharusnya diketahui atau dipublikasikan oleh KPU ke masyarakat. "Sehingga publik mengetahui alasan pengecualiannya," tutur Koalisi. Karena itu bagian dari prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu keterbukaan.
Selanjutnya, Koalisi meminta KPU memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30 persen atau sebanyak 2.965 calon anggota DPR yang datanya tidak dipublikasikan. Baik itu data uji konsekuensinya sampai pada keputusannya dalam menentukan informasi tersebut dikecualikan.
Selain itu, Koalisi meminta KPU bisa transparan dalam melaksanakan Pemilu 2024, demi demokrasi Indonesia lebih berkualitas. Menurut Koalisi juga KPU perlu mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan pemilihan 2024. "Yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Koalisi ini gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Tifa, Media Lintas Komunitas (MediaLink).
Pilihan Editor: Ketua KPU Jelaskan Soal 3 Mik yang Digunakan Gibran di Debat Cawapres