5. Batas usia capres-cawapres
Polemik soal perubahan syarat batas usia capres dan cawapres menjadi masalah Pemilu 2024 yang paling menyita perhatian. Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, Almas meminta MK menambahkan syarat batas usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum.
MK mengabulkan sebagian gugatan itu. Dalam putusannya, MK menyatakan seorang yang berusia di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Putusan itu menyita perhatian publik karena menjadi pintu bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Belakangan, Gibran memang didapuk sebagai cawapres Prabowo.
Keikutsertaan Anwar Usman dalam membuat putusan itu pun mendapatkan sorotan. Pasalnya, Anwar merupakan adik ipar dari Jokowi. Sejumlah kalangan kemudian mendesak pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
MKMK yang dibentuk pada 23 Oktober 2023 akhirnya menyatakan seluruh hakim konstitusi melakukan pelanggaran etik dalam putusan itu. Akan tetapi, MKMK yang digawangi Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih itu menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Perjalanan masalah ini pun belum berhenti. Dua pakar hukum, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, saat ini sedang mengajukan gugatan uji formil soal putusan 90/PUU-XXI/2023 itu. Dalam gugatannya, mereka meminta MK untuk membatalkan putusan itu atau menganggapnya tidak pernah ada.