2. Sistem pemilu proporsional tertutup-terbuka
Pada Juni 2023 publik kembali dibuat khawatir dengan adanya gugatan sistem pemilihan angota legislatif. Enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan eks kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, dengan sistem pemilu terbuka, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Calon anggota legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Sementara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.
Putusan ini pun sempat membuat publik menerka-nerka Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan sistem proporsional tertutup. Akan tetapi MK kemudian menolak gugatan tersebut.
Dengan putusan itu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis 15 Juni 2023.
3. MK perbolehkan kampanye di sekolah dan fasilitas pemerintahan
Pembicaraan seputar Pemilu 2024 yang juga tak kalah menyita perhatian adalah soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.
Dalam putusannya, MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Frasanya menjadi "...menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. Putusan itu diketok pada 15 Agustus 2023.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan 15 Agustus 2023.
Gugatan itu dilayangkan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Dengan alasan, ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selanjutnya, percepatan Pilkada serentak 2024