4. Pilkada serentak 2024 dipercepat
Pada September 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI. Pemerintah. Pemerintah mengusulkan agar Pilkada serentak 2024 yang seharusnya digelar pada November dimajukan menjadi September. Alasannya, untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Usulan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU hingga Bawaslu, pada Rabu 20 September 2023.
"Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," kata Tito dalam rapat, Rabu 20 September 2023.
Menurutnya percepatan pilkada itu juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi jika pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung dua putaran. Dia juga mengatakan majunya waktu pilkada itu akan mempercepat pelantikan kepala daerah.
"Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025," katanya.
Setelah berproses, DPR RI pun akhirnya menyetujui percepatan Pilkada Serentak itu melalui revisi UU Pilkada. Pengesahan revisi itu dilakukan pada 22 November 2023.
Dalam rapat paripurna, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi itu. Mereka menilai kepala daerah tetap bisa dilantik pada Januari 2025 jika Pilkada digelar pada bulan November, sesuai jadwal awal. PKS pun menilai pemerintah mengajukan alasan yang mengada-ada.
Selanjutnya, perubahan batas usia capres dan cawapres