TEMPO.CO, Jakarta - Perbicangan mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi salah satu tema yang masuk dalam Kaleidoskop 2023 pilihan Tempo. Tak hanya soal pelaksanaan, upaya penundaan Pemilu 2024 pun sempat terjadi.
Berikut topik seputar pemilu yang terjadi sepanjang 2023 yang menjadi pilihan Tempo:
1. Penundaan pemilu 2024
Dinamika seputar pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, pada 2 Maret 2023. PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena tidak lolos administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai T Oyong, dan beranggotakan H. Bakri dan Dominggus Silaban, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan seleksi administrasi susulan terhadap Partai Prima. Majelis hakim juga meminta KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md pun sempat melontarkan tanggapan perihal putusan itu melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd pada 3 Maret 2023. Ia menyebut PN Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud.
Mahfud saat itu pun meminta agar KPU mengajukan banding dan diyakini menang. Alasannya, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan memutus perkara pemilu.
"Kalau scr logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," katanya.
Putusan itupun kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPU mengajukan banding.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) juga menjatuhkan sanksi etik terhadap majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang memutuskan penundaan pemilihan umum (pemilu) dengan hukuman hakim non-palu atau tidak boleh mengadili perkara selama 2 tahun.
Selanjutnya, putusan MK soal sistem pemilu