TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memperpanjang masa jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 20 Desember 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan ini lewat pesan singkat pada Rabu, 20 Desember 2023.
Ari mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. Putusan itu mengubah Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun, menjadi lima tahun.
Baca Juga:
"Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Ari kepada Tempo pada Rabu.
Menurut Ari, pada 24 November 2023 juga telah ditetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK. Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula berakhir pada 20 Desember 2023.
KPK saat ini dipimpin oleh Nawawi Pomolango, menggantikan sementara ketua nonaktif Firli Bahuri yang terjerat dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia diwakili oleh Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron. Sementara anggota Dewan Pengawas KPK mencakup Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, Albertina Ho, Syamsyuddin Haris, dan Harjono.
Presiden Jokowi enggan mengomentari nasib Ketua KPK non-aktif Firli. Saat ini, Dewan Pengawas KPK tengah menjalankan sidang etik untuk Firli soal kasus pemerasan yang diduga mengaitkan namanya.
"Masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," kata Jokowi saat ditemui di Baranangsiang, Kota Bogor, pada Selasa, 19 Desember 2023.
DANIEL A. FAJRI, EKA YUDHA SAPUTRA, ADE RIDWAN YANDIPUTRA
Pilihan Editor: PDIP Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto, Demokrat: Overthinking