Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Korupsi Basarnas: Uang Dana Komando untuk Terima Kasih, Bukan Ngatur Proyek

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Pejabat Basarnas, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto dalam dugaan kasus suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Pejabat Basarnas, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto dalam dugaan kasus suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil membantah dirinya menyuap eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi untuk mendapatkan proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tersebut. Ia menyebut uang yang diberikan hanyalah uang terima kasih telah diberikan proyek. 

"Semua produk yang saya jual ke Basarnas dimulai dengan proses lelang terbuka/online dan tidak ada pengaturan, semua ditentukan oleh sistem siapa pemenangnya," kata Roni saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023. 

Dalam sidang, Roni mengaku, setiap mendapatkan proyek, dirinya memang kerap memberikan tanda terimakasih kepada pemberi proyek setelah pekerjaan dinyatakan selesai. 

"Saya selalu melakukan pemberian tanda terima kasih setelah pekerjaan dinyatakan selesai, barang diterima dengan kondisi baik dan saya tidak memberikan di awal untuk mendapatkan pekerjaan itu," kata Roni. 

Roni pun mengatakan tidak mengetahui jika uang tanda terimakasih tersebut merupakan bentuk gratifikasi dan ada ancaman pidananya, "Apabila pemberian dako dari saya adalah gratifikasi, maka saya mohon maaf karena ketidaktahuan mengenai hukum, dan sekali lagi saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," katanya. 

Atas dasar itu, Roni meminta kepada majelis hakim memberikan hukuman dengan seringan-ringannya. Ia berdalih agar kembali dapat berkontribusi untuk kemajuan teknologi di Indonesia, khususnya di TNI AU dan Basarnas.

Roni didakwa melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar. Uang itu disebut dengan kode dana komando atau dako dan diberikan terkait empat proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis, 7 Desember 2023, JPU menuntut Roni Aidil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 7 Desember 2023. 

Selain Roni, Komisaris Utama PT PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, juga turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.  

Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap Marsdya Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar dan dituntut juga dengan pidana kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara untuk Mulsunadi dan Rp100 juta subsider 3 bulan penjara untuk Marilya.

Pilihan Editor: 3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

8 jam lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Beri Alasan kepada Anaknya, Harvey Moes Sedang Wajib Militer Seperti BTS

Sandra dewi jadi saksi persidangan suaminya Harvey Moeis, terdakwa korupsi timah. Ia beri alasan ke anaknya, ayah mereka sedang wajib militer.


Serba-serbi Naomi Daviola yang Tersesat di Gunung Slamet, Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari

1 hari lalu

Naomi Daviola, pelajar SMK yang tersesat di Gunung Slamet. Foto: Istimewa
Serba-serbi Naomi Daviola yang Tersesat di Gunung Slamet, Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari

Naomi Daviola dinyatakan hilang selama tiga hari saat mendaki gunung Slamet dan akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR gabungan.


Pendaki Jatuh di Gunung Rinjani dan Tersesat di Gunung Slamet

2 hari lalu

Proses evakuasi jasad pendaki asal Jakarta yang jatuh di Gunung Rinjani. Dok. SAR Mataram
Pendaki Jatuh di Gunung Rinjani dan Tersesat di Gunung Slamet

Jasad pendaki asal Jakarta, Kaifat Rafi Mubarok, yang jatuh di Kaldera Gunung Rinjani berhasil dievakuasi sekitar pukul 15.30 WITA.


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

2 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Kronologi Siswi SMK Naomi Tersesat di Gunung Slamet dan Ditemukan Selamat

2 hari lalu

Embusan asap putih setinggi 100-200 meter di puncak Gunung Slamet terlihat dari Pos Pengamatan Gunung Api Slamet, Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat 14 Februari 2020. Ahli vulkanologi dari UGM mengungkap temuan endapan awan panas yang menandai gunung itu pernah meletus besar hingga tujuh kali. (ANTARA/HO-Pos PGA Slamet)
Kronologi Siswi SMK Naomi Tersesat di Gunung Slamet dan Ditemukan Selamat

Naomi Daviola Steyanie, salah seorang siswi SMKN di Semarang yang dikabarkan tersesat saat mendak Gunung Slamet, telah ditemukan selamat.


Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

3 hari lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendatangi wartawan di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Istana sudah mengirimkan perwakilan untuk meghadapi sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi.


Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

5 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

PN Jakarta Pusat mendukung gerakan cuti bersama ribuan hakim. Namun, hakim di pengadilan tersebut tidak ikut.


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

7 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

8 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan menyebut gugatan Rizieq Shihab ini sebagai Gugatan 30 September terhadap Jokowi atau G30S JOKOWI.


3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

14 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.