TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil membantah dirinya menyuap eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi untuk mendapatkan proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tersebut. Ia menyebut uang yang diberikan hanyalah uang terima kasih telah diberikan proyek.
"Semua produk yang saya jual ke Basarnas dimulai dengan proses lelang terbuka/online dan tidak ada pengaturan, semua ditentukan oleh sistem siapa pemenangnya," kata Roni saat membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023.
Dalam sidang, Roni mengaku, setiap mendapatkan proyek, dirinya memang kerap memberikan tanda terimakasih kepada pemberi proyek setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
"Saya selalu melakukan pemberian tanda terima kasih setelah pekerjaan dinyatakan selesai, barang diterima dengan kondisi baik dan saya tidak memberikan di awal untuk mendapatkan pekerjaan itu," kata Roni.
Roni pun mengatakan tidak mengetahui jika uang tanda terimakasih tersebut merupakan bentuk gratifikasi dan ada ancaman pidananya, "Apabila pemberian dako dari saya adalah gratifikasi, maka saya mohon maaf karena ketidaktahuan mengenai hukum, dan sekali lagi saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," katanya.
Atas dasar itu, Roni meminta kepada majelis hakim memberikan hukuman dengan seringan-ringannya. Ia berdalih agar kembali dapat berkontribusi untuk kemajuan teknologi di Indonesia, khususnya di TNI AU dan Basarnas.
Roni didakwa melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar. Uang itu disebut dengan kode dana komando atau dako dan diberikan terkait empat proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis, 7 Desember 2023, JPU menuntut Roni Aidil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 7 Desember 2023.
Selain Roni, Komisaris Utama PT PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, juga turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap Marsdya Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar dan dituntut juga dengan pidana kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara untuk Mulsunadi dan Rp100 juta subsider 3 bulan penjara untuk Marilya.
Pilihan Editor: 3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI