TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara dugaan suap Badan SAR Nasional (Basarnas), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menyuap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023 di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas), JPU KPK membacakan satu-persatu tuntutan tiga terdakwa. JPU lebih dulu membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
JPU menyatakan Roni Aidil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 7 Desember 2023.
Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Roni Aidil berupa pidana denda Rp 250 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa KPK. Roni Aidil sebelumnya didakwa menyuap Marsda Henri Alfiandi Rp 9,9 miliar untuk empat proyek di Basarnas.
Adapun Marilya dianggap terbukti salah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1-1 KUHP untuk Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetapi tahan," kata JPU KPK.
Sedangkan Mulsunadi Gunawan dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar 250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdapat ditahan," kata Jaksa KPK.
Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap Marsdya Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait dengan proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Pilihan Editor: Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah