TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim menilai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyalahi hukum dalam penyampaian soal penetapan tersangka kliennya di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 November 2023 lalu.
“Beliau menyampaikan adanya penetapan tersangka terhadap saudara Eddy Hiariej dkk, pada kenyataannya sprindik tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan pada kami tanggal 27 November dan sprindiknya itu sendiri ditandatangani tanggal 24 November 2023,” kata Luthfie di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.
Menurut Luthfie, apa yang dilakukan Alexander Marwata itu merupakan sesuatu dengan pelanggaran serius dari hukum acara. Ia bertanya-tanya alasan Alexander Marwata menyampaikan penetapan tersangka Eddy Hiariej, dkk itu.
“Kemudian masalah serius pula penetapan tersangka pada Eddy dkk, sama sekali tak dimulai dengan adanya alat bukti ataupun pemeriksaan saksi dan ahli yang sah,” ujarnya.
Selain itu, menurut Luthfie, ada juga kesalahan KPK dalam penerapan kolektif kolegial oleh para pimpinan KPK dalam penetapan tersangka pada para kliennya. “Jadi aspek formil dan materil ini bagi kami dua hal berhubungan erat sekali. Kami akan melihat aspek materil ini,” kata Luthfie.
Sebelumnya, Sidang Permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka Eddy Hiariej, serta asistennya Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi oleh KPK digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.
Muhammad Luthfie Hakim mengatakan ketiga kliennya mengajukan permohonan praperadilan perihal penetapan tersangka oleh KPK. “Pelanggaran terhadap penetapan status sebagai Tersangka yang tak sesuai dengan Undang Undang Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap diri para Pemohon, yang dilakukan oleh KPK,” ujar Luthfie.
Sebab itu, Luthfie melalui berkas pemohonan praperadilan mengatakan penetapan tersangka oleh KPK tak memiliki kekuatan hukum sehingga hakim PN Jaksel harus membatalkan penetapan tersangka kliennya itu.
Pilihan Editor: Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Cs Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar KUHAP