Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Cs Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar KUHAP

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tim Kuasa hukum eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, M Luthfie Hakim (kanan) menjalani sidang praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023. Sidang beragendakan pembacaan gugatan terdakwa dan meminta kepada majelis untuk dibebaskan Eddy dari status tersangka. TEMPO/ Febri Anga Palguna
Tim Kuasa hukum eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, M Luthfie Hakim (kanan) menjalani sidang praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023. Sidang beragendakan pembacaan gugatan terdakwa dan meminta kepada majelis untuk dibebaskan Eddy dari status tersangka. TEMPO/ Febri Anga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej beserta dua koleganya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 18 Desember 2023. Dalam permohonannya, Eddy cs meminta majelis hakim menganulir penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kuasa hukum Eddy cs, Muhammad Luthfie Hakim, mengatakan penetapan tersangka oleh KPK itu melanggar hukum acara pidana.

“Pelanggaran terhadap penetapan status sebagai Tersangka yang tak sesuai dengan Undang Undang Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap diri para Pemohon, yang dilakukan oleh KPK,” ujar Luthfie.

Sebab itu, Luthfie mengatakan penetapan tersangka oleh KPK itu tak memiliki kekuatan hukum. Dalam petitumnya, mereka meminta PN Jaksel untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut. 

Luthfie juga meminta hakim untuk membatalkan surat perintah penyidikan terhadap ketiga kliennya. Mereka juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan kepada Eddy cs.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon," tulis Luthfie dalam permohonannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Luthfie juga meminta agar PN Jaksel membatalkan pemblokiran rekening dan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap para kliennya.  Mereka juge meminta agar KPK memulihkan segala hak hukum terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan. 

Kasus yang menjerat Eddy

Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Eddy bersama dua koleganya, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap oleh pengusaha Helmut Hermawan. Helmut juga sudah menjadi tersangka dan bahkan sudah ditahan oleh KPK. 

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut Hermawan yang mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Eddy Hiariej disebut menerima suap Rp 8 miliar melalui Yosi dan Yogi yang disebut sebagai asistennya. Eddy pun telah membantah menerima suap tersebut.Akibat kasus ini, Eddy pun telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wamenkumham.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

21 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.