TEMPO.CO, Batam - Puluhan warga Kampung Tua Panau, Kecamatan Kabil, Kota Batam melakukan unjuk rasa di depan gerbang PT Blue Steel Industries (BSI) Batam, Kamis, 30 November 2023. Warga protes karena laut tempat mencari ikan direklamasi secara ilegal sudah satu tahun lebih.
Unjuk rasa disampaikan dalam membentangi poster penolakan relokasi. Selain itu beberapa warga yang didominasi perempuan juga berteriak menolak relokasi.
Baca Juga:
Aksi unjuk rasa warga ini sudah dilakukan untuk yang kedua kalinya. Namun, reklamasi tetap berlanjut. Warga memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.
Saat unjuk rasa warga, perusahaan dan kepolisian menjalin kesepakatan untuk menjalin pertemuan lanjutan pada tanggal 6 Desember 2023. Hal itu disampaikan Ferry pihak perusahaan kepada warga. Namun, Ferry menolak untuk di wawancarai.
Reklamasi Parah di Pesisir Kampung Tua
Pantauan Tempo, tampak jelas air keruh di sepanjang pantai Kampung Tua Panau. Di bagian samping pantai tanah timbun sudah masuk jauh ke tengah laut. "Kalau menjaring, jaring kita penuh dengan lumpur tanah semua," kata Anton salah seorang nelayan Kampung Tua Panau, Kecamatan Kabil, Batam.
Pantai di depan Kampung Tua Panau menjadi fishing ground area melaut nelayan. Pesisir kampung ini menjadi lokasi penimbunan atau reklamasi oleh PT Blue Steel Industrial perusahaan asal Austria.
Azmi RT 01 RW 04 Kampung Tua Panau, Kecamatan Kabil mengatakan, mayoritas pekerjaan warga Kampung Tua Panau adalah melaut. Setidaknya di kampung ini terdapat 177 kepala keluarga, sekitar 600 jiwa. "Area melaut nelayan di depan Kampung Tua Panau inilah, sekarang lihat semuanya sudah keruh dan berlumpur," kata Azmi.
Begitu juga yang dikatakan nelayan lainnya M. Hasan Deni. Biasanya nelayan mendapatkan penghasilan melaut Rp 4-5 juta setiap bulan. "Sekarang mana ada lagi, nelayan cari kerja lain, tukang bangunan, ojek online, ada juga ojek pangkalan," katanya.
Hasan mengatakan, akan terus berjuang bersama warga agar reklamasi dihentikan, karena sudah mengancam mata pencaharian warga. "Saya binggung juga, kemana pemerintah kota, provinsi untuk kenapa tidak ada yang mengawasi ini, padahal sudah jelas merusak, kemarin sudah disegel KKP, tetapi sekarang segelnya sudah dibuka." kata Hasan.
Padahal perusahaan tidak berani menunjukan izin yang mereka miliki, baik amdal, izin reklamasi dan lainnya. "Saya bisa katakan ini perusahaan bodong, izin tidak ada, sudah main reklamasi saja," ujarnya.
Pilihan Editor: Karangan Bunga Keadilan untuk Rempang Ditemukan Rusak di Tepi Laut