Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Perampasan Aset Disebut dalam Debat Capres, Sampai Mana Pembahasannya?

image-gnews
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat capres perdana di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat pertama mengangkat tema soal Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat capres perdana di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat pertama mengangkat tema soal Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada debat capres cawapres 2024, tiga calon presiden, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo membahas isu pemberantasan korupsi.

Ganjar, sebagai calon nomor urut tiga, menanggapi pertanyaan tentang terobosan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi dan menyelamatkan aset negara yang dikorupsi. Ganjar menekankan pentingnya pemiskinan dan perampasan aset bagi koruptor, mendesak penyelesaian segera RUU Perampasan Aset, serta menyoroti pentingnya contoh kepemimpinan yang sederhana dan berintegritas.

Anies Baswedan, sebagai calon nomor urut satu, setuju dengan pendekatan Ganjar dan menekankan perlunya memberikan efek jera pada koruptor melalui Undang-Undang Perampasan Aset. Anies juga berkomitmen untuk merevisi UU KPK guna memperkuat lembaga tersebut. Selain itu, Anies berencana memberikan hadiah kepada siapa pun yang membantu melaporkan atau menyelidiki kasus korupsi, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi korupsi.

Sementara itu, Prabowo Subianto, calon nomor urut dua, menyatakan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan perlu diberantas hingga ke akar-akarnya. Prabowo setuju dengan langkah Ganjar dalam menangani korupsi dan menekankan perlunya memperkuat berbagai lembaga, termasuk KPK, kepolisian, kejaksaan, ombudsman, serta badan-badan lain yang dapat membantu mitigasi korupsi.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 dan diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023. Meskipun ada ketidakpastian terkait beberapa pokok RUU ini, termasuk lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan, draf terakhir pada November 2022 menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung akan menjadi instansi yang akan menyimpan dan merawat aset tersebut.

RUU Perampasan Aset

Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara (recovery asset) dengan cara mengurangi dampak signifikan dari kerugian yang telah dialami oleh negara. Proses perumusan RUU ini telah melibatkan perjalanan panjang sejak awal tahun 2010.

Meskipun termasuk dalam program legislasi nasional pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini tidak pernah dibahas karena tidak menjadi prioritas. Pada periode Prolegnas 2020-2024, meskipun diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2020, DPR RI tidak menyetujuinya. Baru pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatasi kendala ini dengan menerapkan prinsip pembuktian terbalik, memindahkan beban pembuktian dari APH ke tersangka. Selain itu, RUU ini diharapkan mencerminkan prinsip dasar perampasan aset yang diadopsi dari United Nations Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Beberapa muatan penting yang harus diatur dalam RUU ini termasuk definisi spesifik, jenis tindak pidana, aset yang dirampas, prosedur pemblokiran, penyitaan, perampasan, subjek perampasan aset, prosedur pemeriksaan, wewenang pengadilan, pelaksanaan putusan, pengelolaan aset, ganti rugi, perlindungan pihak ketiga, dan kerja sama internasional terkait aset di luar negeri.

RUU Perampasan Aset ini perlu mencakup definisi spesifik untuk menghindari penafsiran ganda, menentukan jenis tindak pidana, aset yang dapat dirampas, dan prosedur perampasan. Selain itu, perlu ada ketentuan mengenai pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset, subjek perampasan aset, prosedur pemeriksaan, wewenang pengadilan, pelaksanaan putusan, pengelolaan aset, ganti rugi, perlindungan pihak ketiga, dan kerja sama internasional.

Sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting untuk menciptakan RUU Perampasan Aset sebagai solusi yang efektif dalam menyelamatkan keuangan negara, memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menegakkan rasa keadilan dalam masyarakat Indonesia adil.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I  BAGUS PRIBADI  I  ANDIKA  I  MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Aktivis Antikorupsi Beri Catatan Debat Capres Cawapres Soal Pemberantasan Korupsi: Normatif hingga Merasa Dejavu

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

9 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


Soeharto Lengser, Karier Militer Prabowo Amblas Kisah Cintanya Kandas

29 menit lalu

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo
Soeharto Lengser, Karier Militer Prabowo Amblas Kisah Cintanya Kandas

Soeharto lengser pada 21 Mei 1998, karier militer Prabowo amblas, kisah cintanya dengan Titiek Soeharto pun ikut kandas.


Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

1 jam lalu

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo
Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.


Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

1 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.


Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

3 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.


Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

3 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.


Anies Dinilai Punya Cukup Elektabilitas untuk Pilgub Jakarta, tapi Susah Cari Kendaraan

5 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri silaturahmi dan halal bihalal dengan PKL dan warga kampung Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Kampung Marlina, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Ahad, 19 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Anies Dinilai Punya Cukup Elektabilitas untuk Pilgub Jakarta, tapi Susah Cari Kendaraan

Anies Baswedan dianggap punya elektabilitas yang cukup tinggi untuk kembali bertarung di Pilgub Jakarta.


Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

5 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.


5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

5 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.


Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

7 jam lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko di apartemen Sentraland Cengkareng Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.