TEMPO.CO, Jakarta - Pada debat capres cawapres 2024, tiga calon presiden, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo membahas isu pemberantasan korupsi.
Ganjar, sebagai calon nomor urut tiga, menanggapi pertanyaan tentang terobosan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi dan menyelamatkan aset negara yang dikorupsi. Ganjar menekankan pentingnya pemiskinan dan perampasan aset bagi koruptor, mendesak penyelesaian segera RUU Perampasan Aset, serta menyoroti pentingnya contoh kepemimpinan yang sederhana dan berintegritas.
Anies Baswedan, sebagai calon nomor urut satu, setuju dengan pendekatan Ganjar dan menekankan perlunya memberikan efek jera pada koruptor melalui Undang-Undang Perampasan Aset. Anies juga berkomitmen untuk merevisi UU KPK guna memperkuat lembaga tersebut. Selain itu, Anies berencana memberikan hadiah kepada siapa pun yang membantu melaporkan atau menyelidiki kasus korupsi, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi korupsi.
Sementara itu, Prabowo Subianto, calon nomor urut dua, menyatakan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan perlu diberantas hingga ke akar-akarnya. Prabowo setuju dengan langkah Ganjar dalam menangani korupsi dan menekankan perlunya memperkuat berbagai lembaga, termasuk KPK, kepolisian, kejaksaan, ombudsman, serta badan-badan lain yang dapat membantu mitigasi korupsi.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 dan diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023. Meskipun ada ketidakpastian terkait beberapa pokok RUU ini, termasuk lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan, draf terakhir pada November 2022 menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung akan menjadi instansi yang akan menyimpan dan merawat aset tersebut.
RUU Perampasan Aset
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara (recovery asset) dengan cara mengurangi dampak signifikan dari kerugian yang telah dialami oleh negara. Proses perumusan RUU ini telah melibatkan perjalanan panjang sejak awal tahun 2010.
Meskipun termasuk dalam program legislasi nasional pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini tidak pernah dibahas karena tidak menjadi prioritas. Pada periode Prolegnas 2020-2024, meskipun diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2020, DPR RI tidak menyetujuinya. Baru pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatasi kendala ini dengan menerapkan prinsip pembuktian terbalik, memindahkan beban pembuktian dari APH ke tersangka. Selain itu, RUU ini diharapkan mencerminkan prinsip dasar perampasan aset yang diadopsi dari United Nations Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Beberapa muatan penting yang harus diatur dalam RUU ini termasuk definisi spesifik, jenis tindak pidana, aset yang dirampas, prosedur pemblokiran, penyitaan, perampasan, subjek perampasan aset, prosedur pemeriksaan, wewenang pengadilan, pelaksanaan putusan, pengelolaan aset, ganti rugi, perlindungan pihak ketiga, dan kerja sama internasional terkait aset di luar negeri.
RUU Perampasan Aset ini perlu mencakup definisi spesifik untuk menghindari penafsiran ganda, menentukan jenis tindak pidana, aset yang dapat dirampas, dan prosedur perampasan. Selain itu, perlu ada ketentuan mengenai pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset, subjek perampasan aset, prosedur pemeriksaan, wewenang pengadilan, pelaksanaan putusan, pengelolaan aset, ganti rugi, perlindungan pihak ketiga, dan kerja sama internasional.
Sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting untuk menciptakan RUU Perampasan Aset sebagai solusi yang efektif dalam menyelamatkan keuangan negara, memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menegakkan rasa keadilan dalam masyarakat Indonesia adil.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I BAGUS PRIBADI I ANDIKA I MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Aktivis Antikorupsi Beri Catatan Debat Capres Cawapres Soal Pemberantasan Korupsi: Normatif hingga Merasa Dejavu