Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ormas Polisikan Agus Rahardjo Buntut Tudingan Intervensi Jokowi di Kasus E-KTP, Begini Kronologinya

image-gnews
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang menamakan diri Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara), telah mengajukan pengaduan terhadap mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023.

Faisal Anwar, Sekjen DPP Pandawa Nusantara, menyatakan bahwa pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh pihaknya kepada Bareskrim Polri terkait pernyataan Agus Rahardjo dalam program dialog 'Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov' yang ditayangkan di KompasTV pada Kamis, 30 November 2023 pukul 20.30 WIB.

Pernyataan tersebut dianggap mereka telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Berikut kronologi kasus mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. 

1. Agus Rahardjo mengaku dimarahi Jokowi

Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi buntut pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh lembaga antirasuah tersebut. Jokowi disebutnya secara langsung meminta pengusutan kasus yang ramai pada 2017 itu dihentikan. Kala itu, kata Agus, diminta datang sendiri. Lazimnya, saat ada urusan dengan KPK, kepala negara memanggil kelima pimpinan KPK.

Selain seorang diri dipanggil oleh kepala negara, Agus juga diperintah untuk masuk melalui jalur khusus, sehingga tidak diketahui awak media saat kehadirannya di Istana. Begitu dirinya masuk ke Istana, Jokowi disebutnya langsung menunjukkan kemarahannya. Jokowi, kata Agus, sampai meneriakkan kata ‘hentikan’ bahkan ketika dirinya belum duduk. Kala itu Agus heran maksud kata hentikan yang dilontarkan Jokowi.

"Begitu saya masuk (Istana), Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya,” kata Agus.

Setelah Agus duduk, barulah ia tahu maksud Jokowi adalah menyuruh penghentian kasus korupsi E-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Agus mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar itu dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Gara-gara itu, Presiden Jokowi menurut Agus memanggil pihaknya untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto dihentikan.

Agus mengaku menolak permintaan itu. Sebab, tak ada aturan kasus diberhentikan oleh KPK jika Sprindik telah keluar. Kejadian ini, kata dia, merupakan perdana diceritakannya ke media massa. Kendati begitu, Agus mengatakan pengalaman itu sudah dikabarkannya di antara rekan sejawat. Menurutnya, setelah peristiwa ini, isu revisi UU KPK mulai bergulir. Isinya mengubah kewenangan KPK, dari harus bertanggung jawab kepada presiden hingga adanya SP3 dalam upaya penyidikan kasus.

2. Staf Khusus Presiden Bantah Pernyataan Agus Rahardjo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pada 2017 tidak ada pertemuan antara Jokowi dengan Agus. "Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," katanya dalam pesan singkat pada Jumat, 1 Desember 2023.

Ari mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada 2017 dan sudah ada putusan yg berkekuatan hukum tetap. Menurut Ari, presiden dalam pernyataan resmi pada 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK, yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.

3. Jokowi Klaim Tak Ada Pertemuan dengan Agus Rahardjo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pesiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal cerita eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyebut kepala negara memanggil Agus ke Istana untuk meminta kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto dihentikan. Jokowi mengklaim tidak ada agenda pertemuan dirinya dengan Agus pada 2017 silam.

“Enggak ada, enggak ada agenda, coba cek lagi aja,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Jokowi  justru mempertanyakan motif Agus Rahardjo yang menyinggung soal Presiden mengintervensi KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP. Pasalnya Jokowi mengaku, pada 2017 dirinya pernah menyampaikan bahwa Setya Novanto harus mengikuti proses hukum. Ia juga mengatakan proses hukum politikus Golkar tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun. 

“Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara pada Senin, 4 Desember 2023.

4. ICW Jawab Pertanyaan Jokowi Ihwal Kepentingan Agus Rahardjo

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menjawab pertanyaan Jokowi soal kepentingan Agus Rahardjo mengungkapkan pengalamannya dimarahi kepala negara dan menyinggung soal intervensi presiden di lembaga anti-rasuah perihal kasus e-KTP bekas ketua DPR Setya Novanto. Menurut Koordinator ICW Agus Sunaryanto, kepentingan Agus Rahardjo adalah mengungkapkan kekecewaannya atas buruknya institusi yang pernah dipimpinnya.

“Kalau saya memahaminya, ini adalah wujud kekecewaan Agus Rahardjo atas buruknya institusi yang pernah dipimpinnya (KPK), baik soal Firli Bahuri maupun revisi UU KPK dan TWK,” kata Agus Sunaryanto kepada Tempo, Senin, 4 Desember 2023.

Menurut Agus Sunaryanto, KPK di kepemimpinan Agus Rahardjo merasa tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU KPK. Kemudian, kata dia, ketika seleksi calon pimpinan atau capim KPK, Lembaga Antirasuah itu juga tidak dimintai masukan atas rekam jejak Firli Bahuri. Agus Rahardjo, menurutnya, menumpahkan keresahannya itu ketika pada akhirnya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan kredibilitas KPK menjadi rusak.

5. Novel Baswedan Akui Pernah Dengar Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi

Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku pernah mendengar cerita Presiden Jokowi memarahi Agus Rahardjo soal kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Saat itu, kata Novel, dirinya tengah berada di Singapura. Kala itu dia tengah menjalani pengobatan matanya yang disiram air keras. Kendati demikian, Novel mengaku cerita itu tak langsung didengarnya dari Agus Rahardjo. Melainkan dari mulut ke mulut pegawai KPK.

“Iya (tahu) ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya dengar-dengar, dari pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” kata Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 1 Desember 2023.

Pilihan Editor: Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

ANTARA | HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANDIKA DWI | BAGUS PRIBADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 menit lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 menit lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?