TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadapi dengan baik praperadilan yang diajukan tersangka perkara dugaan gratifikasi Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal itu disampaikan Sugeng setelah tim KPK absen dari agenda sidang pertama Eddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.
“IPW berharap KPK dapat menanggapi atau menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka Eddy Hiariej dengan baik,” kata Sugeng melalui pesan suara hari ini Senin 11 Desember 2023. Sugeng merupakan pihak yang melaporkan dugaan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu ke KPK.
Menurut Sugeng, tim hukum KPK harus siap menanggapi praperadilan yang diajukan kubu Eddy Hiariej. Dia berujar hal itu penting agar perkara Eddy bisa dilanjutkan proses persidangannya. “(KPK harus hadapi dengan baik) sehingga perkara (praperadilan) ini bisa ditolak oleh majelis hakim,” ujar Sugeng.
PN Jakarta Selatan diketahui menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej hari ini karena KPK berhalangan hadir. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid/Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang kita tunda hari Senin. Senin tanggal 18 sidang," ujar hakim tunggal Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Djumyanto mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan tim KPK juga mengajukan penundaan sidang praperadilan itu.
"Info yang saya peroleh, KPK sebagai termohon belum bisa hadir dan mengirimkan surat mohon penundaan sidang," kata Djumyanto melalui pesan singkat pada Senin, 11 Desember 3023.
Eddy dan dua stafnya, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka kasus suap. KPK sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Kasus yang menjerat Eddy ini bermula dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso soal gratifikasi yang diterima Eddy. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut Hermawan yang mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Eddy diduga menerima suap Rp 8 miliar melalui Yosi dan Yogi yang disebut sebagai asistennya. Eddy Hiariej telah membantah menerima suap tersebut.
Selain Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, KPK juga telah menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Helmut bahkan telah ditahan oleh KPK. Akibat kasus ini, Eddy pun telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan