TEMPO Interaktif, Ambon: Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Hakim Fatsey, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus 2006. Korupsi anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Buru ini, merugikan negara Rp 1,2 miliar lebih.
“Tim jaksa saat ini lagi mengumpulkan bukti-bukti untuk menahan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Namlea Agus Waluyo, kepada Tempo, Selasa (9/6).
Fatsey diduga melakukan korupsi ketika dia menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru. Kasus ini terungkap pada 3 Juni tahun lalu, ketika Kejaksaan Negeri Namlea dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, melakukan audit mendadak di kantor tersebut.
Auditor menemukan adanya dugaan korupsi dari dana Dana Alokasi Khusus 2006 sebesar Rp 6,1 miliar. Uang ini digunakan untuk pengadaan mobeler di 31 Selokah Dasar di daerah penghasil Minyak Kayu Putih tersebut. Usman Banda, Bendahara Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru, kala itu dijadikan tersangka.
Kasusnya pun bergulir ke pengadilan. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Ambon, memvonis Usman Banda, dengan hukuman empat tahun penjara, karena secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Dari pengakuan Usman Banda dalam persidangan, Hakim Fatsey, menerima Rp 1,1 miliar lebih untuk membeli dua unit mobil.
Dari putusan pengadilan itulah, Kejaksaan Negeri Namlea, menetapkan Hakim Fatsey sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 2006 sebesar Rp 6,1 miliar lebih, yang merugikan Negara sebesar Rp 1,223 miliar. Jaksa menetapkan Fatsey sebagai tersangka sejak 16 April lalu
MOCHTAR TOUWE