TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Khususan Jakarta (RUU DKJ) telah disetujui menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lantas, apa saja konsekuensinya jika RUU DKJ disahkan menjadi UU?
1. Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang perdagangan
Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang perdagangan. Kewenangan tersebut akan didapatkan setelah Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota dan berganti nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kewenangan tersebut diatur dalam RUU DKJ Pasal 28 ayat (1). Pasal tersebut menyebut DKJ memiliki kewenangan khusus di bidang perdagangan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan; stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; pengembangan ekspor; serta standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.
2. Jakarta memiliki ibu kota
Dalam draf RUU DKJ Pasal 2 ayat (2) diatur tentang keberadaan ibu kota Provinsi Jakarta. Artinya, Provinsi Jakarta akan memiliki ibu kotanya sendiri. Aturan tersebut berbunyi, “Provinsi Daerah Khusus Jakarta beribukota di Jakarta Pusat.”
3. Warga Jakarta harus ganti KTP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta nantinya harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
“Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, yaya cetak ulang aja," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, pada Senin, 18 September 2023.
4. Gubernur DKJ ditunjuk presiden
Dalam draf RUU DKJ, nantinya gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk langsung oleh presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD. Kemudian, keduanya bisa menjabat kembali untuk satu periode berikutnya selama lima tahun. Ketentuan terkait penunjukan tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.
5. Wali kota dan bupati ditunjuk gubernur
Nantinya, jika RUU DKJ disahkan, wali kota dan bupati akan ditunjuk langsung oleh gubernur. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Wali Kota dan Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.”
6. Hilangnya pilkada Jakarta
Dengan penunjukkan langsung gubernur oleh presiden dan bupati oleh gubernur, maka mekanisme pemilihan demokratis seperti Pemilihan Kepala Daerah tentu tidak berlaku. Hal ini disoroti oleh Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah DPW PKS DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli.
Taufik menyebut bahwa pemilihan gubernur Jakarta yang tak lagi melalui cara demokratis sama artinya dengan menghilangkan hak politik warga negara. Dia juga menyampaikan bahwa hal ini memberikan ketidakadilan bagi warga Jakarta karena tak bisa memilih pemimpin mereka sendiri sementara provinsi lain masih menyelenggarakan pilkada.
“Ini keterusan, berawal dari ditunjuknya pejabat gubernur. Seharusnya sudah kembali seperti semula, harus sama dengan provinsi lain," kata Taufik pada 6 Desember 2023.
7. Lahirnya dewan kota dan dewan kabupaten
Dewan kota dan dewan kabupaten adalah salah satu ihwal yang disinggung dalam draf RUU DKJ. Dewan tersebut berfungsi menyalurkan aspirasi, menyampaikan laporan pengawasan, memberi masukan, membuat rencana kerja, dan menyusun tata tertib dewan kota atau dewan kabupaten. Susunan anggota dewan tersebut ditetapkan oleh gubernur.
“Anggota Dewan Kabupaten/Kota terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil,” demikian bunyi Pasal 37 ayat (3) RUU DKJ.
MELYNDA DWI PUSPITA | ANDIKA DWI | SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIZKI DEWI AYU | MOH KHORY ALFARIZI | DESY LUTHFIANI | NUR KHASANAH | ANTARA | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden