TEMPO.CO, Jakarta - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Timnas Amin menyatakan siap menghadapi debat pilpres pada 12 Desember 2023.
Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan debat pertama dilakukan di kantor KPU. Pada debat pertama itu akan mengangkat tema hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Namun Timnas Amin mengatakan tak ada topik khusus mengenai 12 pelanggaran HAM berat yang sebelumnya telah diakui oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kasus pelanggaran HAM berat itu di antaranya penculikan aktivis. "Saya rasa belum substansi kami bahas itu, ya. Nanti sudah mendekati baru kami sampaikan petunjuk yang akan kami sampaikan," kata juru bicara Timnas Amin, Billy David Nerotumilena, di Rumah Pemenangan Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023.
Namun dia mengatakan pasangan Amin akan tetap merujuk terhadap program visi misi dan gagasan yang mau dibawa dalam debat. Dia mengatakan isu HAM akan dibahas dalam pendekatan berbeda. "Karena kami memperhitungkan simpul kesejahteraan, seperti profesi," ujar dia.
Selain profesi, Billy berujar, ada juga isu dengan pendekatan kewilayahan yang akan dibawakan pasangan Amin, seperti Kalimantan, Papua, Maluku, Sumatera, dan Pulau Jawa. "Tentu kami akan merujuk ke situ," kata dia.
Namun tentang isu pelanggaran HAM berat, kata dia, itu masih perlu didalami. "Apakah itu akan menjadi satu isu khusus yang akan kami suarakan di debat atau bahkan bukan di debat karena kami punya forum lain," kata dia, yang menambahkan belum membahas spesifik ke isu pelanggaran HAM berat.
Dia menjelaskan, soal isu pelanggaran HAM berat ini biarkan rakyat, organisasi, koalisi masyarakat sipil, atau lembaga yang menilai isu tersebut. "Timnas Amin sampai saat ini belum punya sense spesifik isu itu," ujar Billy.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat telah terjadi di Indonesia. Pernyataan itu diungkap setelah membaca laporan dari Tim Non Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat pada Rabu, 11 Januari 2023.
Dua belas kasus itu, yakni Peristiwa 1965-1966, penembakan misterius atau Petrus pada marak 1983, Peristiwa Talangsari, Lampung, pada 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, penculikan aktivis 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998 dan 1999, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua, pada 2003, kasus Jambo Keupok di Aceh pada 2003.
Pilihan Editor: Mengapa KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Debat Khusus Antar Cawapres seperti Pilpres 2019?