TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan ada laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tidak ditindaklanjuti. Alex menyoroti kinerja Deputi Penindakan KPK karena mendiamkan laporan itu selama tiga tahun.
Alex mengatakan, pihaknya akan memperbaiki soal pengawasan KPK di kepemimpinan baru Nawawi Pomolango. Sebab, kata dia, biasanya rawan terjadi dalam penangan perkara, khususnya di bagian kedeputian.
“Contoh di Kementan. Pada saat kami mendalami perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka (SYL, KS, dan MH) terkait pemerasan, kami betul-betul tak tahu ternyata 2020 itu ada laporan masyarakat. Dan ternyata pimpinan sudah disposisi melakukan penyelidikan, tapi tak ditindaklanjuti. Baru kemarin kami perintahkan untuk diterbitkan Sprinlidik,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 27 November 2023.
Perkara itu, kata Alex, bergulir dari 2020 hingga 2023 karena kurangnya pengawasan yang baik di internal KPK. Seharusnya kata dia, KPK memiliki ketentuan dalam mengawasi apakah disposisi pimpinan itu ditindaklanjuti atau tidak.
“Kami tak punya alat monitoring. Ada alatnya yang kami sebut sinergi, tapi sampai sekarang pun itu belum dimanfaatkan dengan baik. Makanya dalam rapat internal tadi kami ingin menata semuanya,” kata dia.
Nantinya, kata Alex, KPK akan membuat dashboard sehingga bisa mengawasi kerja penindakan. Menurutnya, bagian penindakan paling rawan sehingga perlu dikontrol dengan baik mengenai disposisi pimpinan dalam suatu perkara.
“Kontrol itu nanti tak hanya sebatas pejabat struktural direktur-deputi, tapi kami pimpinan juga bisa memantau. Karena lembaga ini bagaimana pun yang bertanggung jawab pimpinan. Kami berempat harus bisa mengawasi bagaimana penanganan perkara bisa berjalan di Penindakan. Mudah-mudahan dengan mekanisme ini tak ada lagi perkara yang terhenti di tingkat Kedeputian,” ujar Alex.
Alex juga menuturkan KPK sudah meminta inspektorat agar mencoba menginventarisasi perihal disposisi pimpinan atas laporan masyarakat atau informasi perihal korupsi. “Mana saja yang didisposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan ternyata belum terbit Sprinlidiknya, kami minta untuk ngecek ada berapa banyak dan kami tanyakan kenapa belum ditindaklanjuti,” kata dia.
Diketahui, dalam perkara Kementan KPK menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo beserta dua bawahannya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Pilihan Editor: KPU Belum Tunjuk Ahli Bahas Isu Debat Capres-Cawapres