TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah disiapkan. “Ini akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” katanya dalam pesan singkat pada Kamis, 23 November 2023.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Kamis, pukul 19.00 WIB.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak banyak bicara saat diminta komentar soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Jokowi hanya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air. "Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.
Ari, dalam pesannya mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis sekitar jam 17.00 WIB. Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ini disampaikan pada Agustus 2023. Kasus naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sejumlah tokoh dan lembaga meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam. "Ya tentu dalam hal ini administratifnya butuh Keputusan Presiden (Keppres), itu yang pertama," kata Yudi pada Kamis, 23 November 2023
Namun menurut Yudi, seharusnya Firli Bahuri yang mengundurkan diri. Sebab, Firli telah resmi menyandang status tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023. "Ya memang paling enak itu Firli Bahuri mundur ya, artinya mudah gitu karena dia sudah jadi tersangka secara formil. Meskipun belum ada SK pemberhentian sementara, ya dia sudah berhenti sementara," katanya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK. Senada dengan Yudi, dia juga menyebut Undang-Undang KPK sebagai alasan. "Sebaiknya mundur saja, karena kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang KPK yang bersangkutan akan berhenti total," kata Agus Sunaryanto kepada Tempo Kamis pagi.
Pilihan Editor: Ganjar-Mahfud Md Bicara Soal Firli Bahuri hingga HGU IKN 190 Tahun di UMJ