TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh dan lembaga meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya. Ihwalnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam.
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 Revisi Undang-Undang KPK dijelaskan, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana suatu kejahatan, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Ya tentu dalam hal ini administratifnya butuh Keputusan Presiden (Keppres), itu yang pertama," kata Yudi pada Kamis, 23 November 2023
Namun menurut Yudi, seharusnya Firli Bahuri yang mengundurkan diri. Sebab, Firli telah resmi menyandang status tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023.
"Ya memang paling enak itu Firli Bahuri mundur ya, artinya mudah gitu karena dia sudah jadi tersangka secara formil. Meskipun belum ada SK pemberhentian sementara, ya dia sudah berhenti sementara," katanya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK. Senada dengan Yudi, dia juga menyebut Undang-Undang KPK sebagai alasan.
"Sebaiknya mundur saja, karena kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang KPK yang bersangkutan akan berhenti total," kata Agus Sunaryanto kepada Tempo Kamis pagi.
Selain itu, Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah juga meminta Firli Bahuri mundur dari Ketua KPK. Hal ini diungkapkan PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, Kamis.
"Mendesak kepada Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," begitu bunyi keterangan tersebut.
PP Muhammadiyah juga mendorong aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk tidak ragu mengusut kasus dugaan pemerasan ini dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya. Organisasi ini juga mendesak DPR RI dan Pemerintah mengevaluasi proses seleksi calon pejabat penegak hukum.
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI juga menanggapi soal Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PSI Ariyo Bimmo.
"PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga," kata Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Rabu 23 November 2023.
Akademisi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herdiansyah Hamzah meminta Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri. Sebab, Ketua KPK itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Terlebih Firli masih menjabat Ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar-menawar perkara dan saling menyandera," kata Herdiansyah Hamzah pada Kamis.
Herdiansyah juga mendesak Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari KPK. Dia juga mendesak agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memecat sementara Firli Bahuri.
Herdiansyah menuturkan, ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah jelas. Dalam beleid itu, pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dan baru diberhentikan permanen jika statusnya menjadi terdakwa.
YUNI ROHMAWATI | ADIL AL HASAN | TIKA AYU
Pilihan Editor: Ganjar-Mahfud Md Bicara Soal Firli Bahuri hingga HGU IKN 190 Tahun di UMJ