Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Penyidik KPK hingga ICW Minta Firli Bahuri Mundur Usai Jadi Tersangka

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh dan lembaga meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya. Ihwalnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 Revisi Undang-Undang KPK dijelaskan, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana suatu kejahatan, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. 

"Ya tentu dalam hal ini administratifnya butuh Keputusan Presiden (Keppres), itu yang pertama," kata Yudi pada Kamis, 23 November 2023

Namun menurut Yudi, seharusnya Firli Bahuri yang mengundurkan diri. Sebab, Firli telah resmi menyandang status tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023.

"Ya memang paling enak itu Firli Bahuri mundur ya, artinya mudah gitu karena dia sudah jadi tersangka secara formil. Meskipun belum ada SK pemberhentian sementara, ya dia sudah berhenti sementara," katanya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK. Senada dengan Yudi, dia juga menyebut Undang-Undang KPK sebagai alasan.

"Sebaiknya mundur saja, karena kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang KPK yang bersangkutan akan berhenti total," kata Agus Sunaryanto kepada Tempo Kamis pagi.

Selain itu, Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah juga meminta Firli Bahuri mundur dari Ketua KPK. Hal ini diungkapkan PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, Kamis. 

"Mendesak kepada Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," begitu bunyi keterangan tersebut.

PP Muhammadiyah juga mendorong aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk tidak ragu mengusut kasus dugaan pemerasan ini dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya. Organisasi ini juga mendesak DPR RI dan Pemerintah mengevaluasi proses seleksi calon pejabat penegak hukum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI juga menanggapi soal Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PSI Ariyo Bimmo.

"PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga," kata Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Rabu 23 November 2023.

Akademisi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herdiansyah Hamzah meminta Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri. Sebab, Ketua KPK itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Terlebih Firli masih menjabat Ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar-menawar perkara dan saling menyandera," kata Herdiansyah Hamzah pada Kamis.

Herdiansyah juga mendesak Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari KPK. Dia juga mendesak agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memecat sementara Firli Bahuri.

Herdiansyah menuturkan, ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah jelas. Dalam beleid itu, pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dan baru diberhentikan permanen jika statusnya menjadi terdakwa.

YUNI ROHMAWATI | ADIL AL HASAN | TIKA AYU

Pilihan Editor: Ganjar-Mahfud Md Bicara Soal Firli Bahuri hingga HGU IKN 190 Tahun di UMJ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

12 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

21 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

21 jam lalu

Mayjen TNI AD, Dian Andriani. FOTO/instagram/dianandrianiratna
Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?