TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, berdasarkan Pasal 32 Undang-undang 19 tahun 2019 revisi undang-undang KPK dijelaskan bahwa dalam hal ppimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana suatu kejahatan maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. "Artinya secara otomatis ketika dia melakukan tindak pidana maka dia akan langsung untuk diberhentikan sementara. Ya tentu dalam hal ini administratifnya butuh Keputusan Presiden (Keppres) seperti itu, itu yang pertama," kata Yudi Purnomo pada Kamis, 23 November 2023.
Menurut Yudi Purnomo Harahap, harusnya Firli yang mengundurkan diri. Sebab, Firli Bahuri telah resmi menyandang status tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023.
"Ya memang paling enak itu Firli Bahuri mundur ya, artinya mudah gitu karena dia sudah jadi tersangka secara formil. Meskipun belum ada SK pemberhentian sementara, ya dia sudah berhenti sementara," katanya.
Yudi yang juga sebagai mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyebut perilaku Firli Bahuri merusak moral dan nama baik instansi KPK. Karena itu, Yudi Purnomo Harahap mendesak agar Firli Bahuri mundur dari KPK.
"Kita sendiri ya, selalu menekan supaya dia mundur gitu kan, karena ini berkaitan dengan moral. Mana mungkin ketua KPK adalah orang yang menjadi tersangka kasus korup," ujarnya.
Mantan penyidik KPK mengatakan, Firli Bahuri sudah tidak boleh menjalankan kegiatannya dengan tupoksi sebagai Ketua KPK. "Artinya dia sudah tidak boleh mulai hari ini melakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan KPK misalnya ekspos kasus ataupun kegiatan-kegiatan KPK lainnya terkait dengan tupoksi KPK," kata Yudi Purnomo Harahap.
Pilihan Editor: Pakar Hukum Desak Presiden Keluarkan Keppres Penonaktifan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK