Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PADI Minta Presiden Jokowi Pecat Anwar Usman dari Jabatan Hakim Konstitusi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Akhir-akhir ini, nama Anwar Usman tengah menjadi sorotan. Anwar yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi, bersama Jokowi, Gibran, dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi. Banyak pihak yang menilai putusan MK tersebut ada unsur kesengajaan demi meloloskan Gibran yang merupakan keponakan Anwar untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Akhir-akhir ini, nama Anwar Usman tengah menjadi sorotan. Anwar yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi, bersama Jokowi, Gibran, dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi. Banyak pihak yang menilai putusan MK tersebut ada unsur kesengajaan demi meloloskan Gibran yang merupakan keponakan Anwar untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perastuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mengomentari upaya administrasi (keberatan) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas pengangkatan Suhartoyo sebagai penggantinya. PADI meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memecat Anwar Usman dari kedudukan hakim konstitusi. 

“Kami berpendapat kegagalan revolusi mental dipertontonkan oleh Anwar Usman selaku hakim konstitusi dan adik ipar dari Presiden Jokowi,” kata Koordinator PADI, Charles Situmorang melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 November 2023.

Menurut Charles, Anwar Usman bukanlah sosok negarawan yang pantas dan layak sebagai Hakim Konstitusi. Pasalnya, Anwar dinilai terlibat dalam perusakan demokrasi melalui putusan gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Anwar Usman telah melanggar Tap MPR Nomor: VI/MPR/2001 Tentang Etika kehidupan Berbangsa; Anwar Usman melanggar Pasal 22 UU No 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN,” kata dia.

Charles mengatakan, Anwar harus segera dipecat dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi. 

"Kami imbau Presiden Jokowi selaku Kakak Ipar dari Anwar Usman untuk memberhentikan Anwar Usman dari kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi,” ujarnya. 

MK sudah terima keberatan Anwar Usman

Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari Anwar Usman soal pergantian jabatan dirinya dengan Suhartoyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sudah diterima kemarin,” kata Fajar saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 21 November 2023.

Namun Fajar belum menjelaskan lebih rinci langkah apa dan konstruksi seperti apa yang dilakukan MK menyikapi gugatan Anwar Usman itu.

“Untuk tindak lanjut akan dibahas dulu,” kata dia.

Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua MK dan digantikan oleh Suhartoyo setelah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dalam putusannya, MKMK menilai Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan itu sendiri memungkinkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya, MK menyatakan seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari hasil pemilihan umum. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

3 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

3 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

4 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

5 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

5 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

5 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

6 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

7 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

7 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK