TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan atau Kabarhakam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran mengingatkan bahwa anggota Polri yang tidak menunjukkan netralitas dalam Pemilu akan dihadapkan pada sanksi tegas. Fadil Imran menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus mempertahankan netralitas. Dia menyoroti kewajiban ini dalam pidatonya di Gedung Nusantara II DPR RI pada tanggal 15 November 2023.
"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini pada dirinya melekat kode etik kepolisan, disiplin kepolisian," kata Fadil Imran di Gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu, 15 November 2023.
Fadil Imran menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polri yang tidak mematuhi prinsip netralitas. Dia menjelaskan bahwa sanksi disiplin atau pelanggaran kode etik dapat dikenakan kepada anggota yang tidak netral. Selain itu, jika terlibat dalam tindak pidana pemilu, tindakan hukum juga dapat diambil tindakan terhadap mereka.
Profil Fadil Imran
Fadil merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1991. Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar tahun 1968 ini mengawali karier di kepolisian sebagai Wakasat Sabhara Polres Metro Jakarta Barat. Ia pernah menjadi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Cengkareng pada 1999 serta di Tanah Abang pada 2002.
Fadil mendapatkan penunjukan sebagai Kepala Satuan III Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya pada 2007. Dalam waktu yang tidak lama setelah itu, tepatnya pada 2008, Fadil diangkat sebagai Kapolres KP3 Tanjung Priok.
Pada 2009, Fadil mendapat promosi menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kemudian, pada 2011, Fadil Imran diberi tugas sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Setelah itu, Fadil dipromosikan sebagai Anjak Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri pada 2015. Dua tahun setelahnya, ia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Fadil kemudian menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur pada 2020. Beberapa bulan setelahnya, ia dipilih sebagai Kapolda Metro Jaya, menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dicopot dari jabatannya karena terkait dengan kasus kerumunan massa Habib Rizieq Syihab.
Selama berkarier di kepolisian, Fadil Imran terlibat dalam menangani beberapa kasus yang mencuri perhatian publik pada masa tersebut. Pada 2008, ia diberi tanggung jawab untuk menyelidiki kasus mutilasi Ryan Jombang di Jawa Timur.
Pada 2010, Fadil Imran juga dipercayakan untuk menangani kasus pencabulan dan mutilasi yang dilakukan oleh Bekuni alias Babe, sebelum akhirnya dipindahkan dan ditugaskan sebagai Direktur Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri, menggantikan Komjen Arief Sulsityanto yang akan segera pensiun.
Dengan jebatannya sebagai Kabaharkam, pangkat Fadil Imran naik menjadi Komisaris Jenderal. Fadil akan masuk dalam jajaran jenderal bintang tiga di Polri.
ANANDA BINTANG I YUNI ROHMAWATI I MIRZA BAGASKARA I HATTA MUARABAGJA I HATTA MUARABAGJA
Pilihan Editor: Kabarhakam Bilang Anggota Polri yang Tidak Netral di Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi