TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran mengatakan setiap anggota Polri yang tidak netral akan dikenakan sanksi tegas. Hal itu dikatakannya saat ditemui setelah melakukan Rapat Persiapan Pengamanan Pemilu bersama dengan Komisi III DPR RI.
"Terkait dengan isu yang dipertanyakan netralitas, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ini pada dirinya melekat kode etik kepolisan, disiplin kepolisian," kata Fadil Imran di Gedung Nusantara II DPR RI pada Rabu, 15 November 2023.
Fadil Imran mengatakan akan menindak tegas personel Polri yang tidak netral. "Nah kalau dia tidak netral maka bisa kena disiplin, bisa kena kode etik. Kalau dia masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, maka dia bisa dikenakan tindak pidana," ujar Fadil.
Sebelumnya, beberapa isu mencuat soal netralitas kepolisian. Fadil mengatakan isu netralitas sangat lazim dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu). Ia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran kepolisian.
"Kapolri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam SP Nomor 24/07/X Tahun 2023 yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak," kata Fadil.
Jika dilihat dalam aturan, netralitas Polri diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pilihan Editor: Andika Perkasa Ingatkan Netralitas Aparat dalam Pemilu 2024