TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI menyepakati perubahan keempat Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau RUU Pilkada sebagai Rancangan UU inisiatif DPR RI. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 9 Masa Persidangan ke II Tahun 2023-2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang menanyakan persetujuan seluruh fraksi soal hal tersebut.
"Apakah rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," kata Puan Selasa 21 November 2023.
Hal tersebut dijawab setuju oleh fraksi. "Setuju," teriak peserta. Lalu Puan mengetuk palu.
Sebelum Puan mengetuk palu persetujuan keputusan tersebut, maisng-masing fraksi menyampaikan pendapat fraksi. Namun dalam sidang paripurna kali ini, pendapat fraksi disampaikan secara tertulis.
Fraksi PKS Menolak, 2 Fraksi Setuju dengan Catatan
Setelah sah menjadi RUU inistiaf DPR RI, Puan membacakan bahwa terdapat 3 partai yang menyampaikan sikap dan catatan. Partai tersebut adalah PKS, Demokrat, dan PKB.
"Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan," kata dia.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan sikap penolakan PKS ihwal RUU Inisiatif karena tak melihat ada urgensi dalam pengusulannya. Ia mengklaim bahwa sikap penolakan PKS ini sebagai bentuk menjaga bahwa pengusulan Undang-Undang merupakan hal yang sakral.
"PKS tidak ingin membuat akhiran itu kesannya main-main gitu loh," katanya.
Pilihan Editor: Pakar Hukum Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Regulasi dan Syarat Impeachment