Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Dari seharusnya 14-18 November 2022 menjadi 21-26 November 2022.

Awalnya, penundaan ini karena alasan keamanan selama KTT G20 di Bali. Namun pihak kejaksaan membantah alasan tersebut. Lantas apa sebab sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda setahun lalu?

Kabar penundaan itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel Djuyamto. Penundaan jadwal ini dimohonkan oleh jaksa penuntut umum alias JPU. Permohonan itu diajukan melalui surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 November 2022.

Dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer. Serta perkara pidana atas nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo.

“Degan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” bunyi surat permohonan dari JPU tersebut, seperti disampaikan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 November 2022.

Namun Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan membantah alasan penundaan persidangan Sambo cs gara-gara hajat KTT G20 di Bali. Pihaknya mengungkapkan, penundaan dilakukan lantaran Kejaksaan bersama Mahkamah Agung akan mengevaluasi jalannya persidangan perkara pidana terkait kematian Brigadir J tersebut.

“Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa yang telah diagendakan pada hari Senin 14 November 2022 sampai Jumat 18 November 2022 ditunda pada hari Senin 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 12 November 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade membantah, penundaan ada hubungan dengan konferensi G20 di Bali. “Tidak ada, tidak ada, aturan berbarengan saja waktu sidangnya,” ujar dia. Pihaknya menyebut, beberapa hal dibahas di antaranya pengamanan sidang. Menurut dia, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi bersama-sama perwakilan dari pengadilan. Supaya, kata dia, sidang berikutnya lebih kondusif.

“Jadi bisa nyaman semua peserta sidang nyaman, teman-teman media nyaman gitu ya yang bersidang pun nyaman,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, menyebut penundaan tersebut tidak menjadi soal selama alasan di baliknya sudah jelas. Adapun gelaran KTT G20 dinilai Bambang sangat penting bagi Indonesia. Menurut dia, jika ada cacat dalam KTT G20, maka seluruh bangsa bakal malu. Oleh sebab itu, kata dia, peran Kepolisian RI sangat penting untuk menjaga keamanan selama KTT G20 Bali berlangsung.

“Ya nggak ada masalah. Tentu tidak masalah selama itu clear, kenapa ditunda,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 November 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | IMA DINI SHAFIRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda hingga KTT G20 Selesai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

16 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

5 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Brasil Upayakan Suara Masyarakat Sipil Lebih Didengar di KTT G20

6 hari lalu

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyapa seorang warga Brasil yang berhasil dievakuasi dari Jalur Gaza, setibanya di pangkalan Angkatan Udara Brasilia, Brasil 13 November 2023. REUTERS/Ueslei Marcelino
Brasil Upayakan Suara Masyarakat Sipil Lebih Didengar di KTT G20

Brasil akan mengusulkan suara masyarakat sipil lebih didengar dalam KTT G20, bukan dari protes jalanan yang terkadang melalui aksi kekerasan.


4 Fakta Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak Hakim PN Jaksel

31 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Karen Agustiawan, diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
4 Fakta Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak Hakim PN Jaksel

Permohonan praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditolak Hakim PN Jaksel. Berikut sederet faktanya.


Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

37 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

Setahun lalu, PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pekan kedua kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Ini kilas baliknya.


Erick Thohir Buat Surat Keterangan dari PN Jaksel Untuk Syarat Daftar Jadi Cawapres

47 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad-interim yang juga Menteri BUMN Erick Thohir berbicara kepada media di sela-sela Indonesia-China Business Forum di Beijing, China, 16 Oktober 2023. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Erick Thohir Buat Surat Keterangan dari PN Jaksel Untuk Syarat Daftar Jadi Cawapres

Erick Thohir telah mengurus surat keterangan tidak pernah bermasalah secara hukum untuk melengkapi syarat pendaftaran sebagai cawapres.


Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

48 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Setahun Lalu Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J, Menyedot Perhatian Publik

Setahun lalu, 17 Oktober 2022, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.


5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

48 hari lalu

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua di Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Senin, 17 Oktober 2022. Ke tiga tersangka lainya Kuat Maruf, Putri Candrawathy, dan Ricky Richard turut dihadirkan pada sidang perdananya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
5 Kilas Balik Ferdy Sambo, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua pada 17 Oktober 2022

Tepat setahun pada Senin, 17 Oktober 2022, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

52 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Alimin pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy.