Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Hoaks, Polda DIY: Motif Sakit Hati

image-gnews
Polda DIY menangkap mahasiswa terduga pelaku penyebaran berita bohong atau hoax soal pelecehan seksual yang terjadi di UNY. Dok. Polda DIY
Polda DIY menangkap mahasiswa terduga pelaku penyebaran berita bohong atau hoax soal pelecehan seksual yang terjadi di UNY. Dok. Polda DIY
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap RAN, 19 tahun, dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pelecehan seksual di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Mahasiswa asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, itu pekan lalu membuat geger atas informasi palsu soal pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru yang disebarkan lewat media sosial akun X (Twitter) @UNYmfs.

Dalam unggahan itu, pelaku memfitnah seorang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), MF, 21 tahun, asal Sumatera Selatan, sebagai pelaku pelecehan.

"Motifnya pelaku (RAN) membuat unggahan di media sosial itu karena merasa sakit hati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi dalam konferensi pers pada Senin, 13 November 2023.

RAN, kata Idham, sakit hati karena saat mendaftar BEM UNY tak diterima. Dia melampiaskan kekesalannya dengan membuat dan menyebarkan informasi palsu tentang pelecehan seksual itu.

"Alasan RAN menggunakan MF sebagai objek pemberitaan karena sakit hati pada saat mendaftar BEM, RAN ditolak sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM," kata Idham.

Kekesalan RAN atas MF juga terjadi saat ia menjadi panitia acara di salah satu acara universitas tersebut. Dia ditegur oleh MF melalui pesan pribadi. "Tujuan RAN membuat berita palsu  tersebut supaya berita itu menjadi pemberitaan di kalangan fakultas dan MF dikeluarkan dari anggota BEM," kata dia.

Idham mengatakan dari penyelidikan polisi, MF diketahui tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual seperti berita yang beredar di sosial media yang disebarkan pelaku.

Polda DIY telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini dari pelaku. Antara lain satu unit handphone merk Samsung dan akun media sosial pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyebaran berita bohong yang dibuat RAN melalui akun media sosial @UNYmfs sempat trending di rangking teratas pada 10 hingga 11 November 2023 lalu. Akun media sosial itu sendiri diikuti oleh kurang lebih 27,6 juta orang dan dapat dilihat leluasa oleh publik.

Tindakan RAN dikategorikan sebagai kasus tindak pidana siber terkait penyebaran berita bohong dan atau pencemaran nama baik.

Atas aksinya, Polda DIY menjerat RAN dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Polda DIY juga menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Adapun Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY Ali Mahmudi mengatakan mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus ini dapat dikenai sanksi mulai ringan, sedang, maupun berat.

"Soal sanksi dari kampus akan kami bahas terlebih dahulu dengan pimpinan, namun untuk proses hukum kami serahkan penuhPolda DIY," katanya.

Adapun jika pelaku memenuhi kriteria pelanggaran berat, sanksi akademik terberat, yakni drop out atau dikeluarkan. "Tentu sanksi terberat harus melalui pengkajian dahulu sambil menunggu proses hukum berjalan," katanya.

Pilihan Editor: Suhartoyo Janji Bentuk MKMK Permanen yang Disebut Pernah Ditolak Anwar Usman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

5 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

13 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

17 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

19 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

20 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

25 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

26 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.