TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kembali melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin, 13 November 2023.
Koalisi itu menemukan sejumlah masalah setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPRD tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan.
"Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendapati banyak partai politik tidak memenuhi ketentuan pengajuan daftar calon anggota DPR dan DPRD dengan memuat keterwakilan paling sedikit 30 persen di daerah pemilihan," kata Koalisi ini dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad malam, 12 November 2023.
Menurut Koalisi, sengkarut data untuk pemenuhan 30 persen ini imbas dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Menurut Koalisi PKPU itu dianggap membuka ruang bagi parpol untuk mengajukan daftar calon anggota DPR dan DPRD kurang dari 30 persen keterwakilan perempuan. Adapun Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil. Bukan akumulasi total secara nasional.
Koalisi telah menempuh jalur uji materi di Mahkamah Agung untuk mendorong KPU mengoreksi PKPU itu. "Namun KPU tetap tidak mengubah PKPU-nya yang berdampak pada berkurangnya pencalonan perempuan pada Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024," ujar Koalisi.
Hari ini Koalisi mendatangi lembaga penyelenggara pemilu yang dipimpin Rahmat Bagja itu untuk melaporkan ketidakpatuhan KPU tersebut. Sehubungan dengan itu, Koalisi melaporkan kepada Bawaslu pelanggaran administratif yang dilakukan KPU atas penetapan DCT yang melanggar UU dan PKPU," tutur Koalisi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, mengatakan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30 persen calon legislatif di 84 dapil. Sisanya tidak memenuhi syarat tersebut.
Hadar mencontohkan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan, khususnya daerah pemilihan Jawa Barat 10 terdapat sembilan parpol, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, PKN, Garuda, dan Demokrat. "Sisanya memenuhi," katanya.
Adapun di daerah pemilihan Jawa Tengah II, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Pesatuan Pembangunan (PPP).
Sementara dapil Jawa Tengah III, ada delapan partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen, yaitu Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, PKN, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, dan PPP. "DCT-nya dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen," ucap Hadar.
Selain itu, untuk dapil Jawa Barat 10 terdapat sembilan parpol tidak memenuhi kuota tersebut, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, PKN, Garuda, dan Demokrat. "Sisanya memenuhi," tutur Hadar.
Adapun daftar lengkap partai tak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen beserta jumlah dapilnya, PKB 30 dapil, PDIP 29 dapil, Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil, PKN 21 dapil, Partai Gelora 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP 12 dapil, Partai Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Partai Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, dan PSI 4 dapil.
Sebelumnya, Hadar, mengatakan setelah penetapan DCT Pemilu 2024, Bawaslu seharusnya menjadikan data tersebut sebagai kesalahan admintrasi. Bawaslu, kata dia, bisa meminta KPU mengeluarkan perintah ke parpol memperbaiki data tersebut. Jika tidak diperbaiki, tutur Hadar, "Bawaslu meminta KPU mendiskualifikasi parpol yang tidak mau."
Pilihan Editor: Kadiv Humas Polri Sebut Anggota yang Langgar Netralitas dalam Pemilu 2024 Akan Ditindak Tegas