Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Dilaporkan ke Bawaslu soal Parpol Tidak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Dapil

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kembali melaporkan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin, 13 November 2023.

Koalisi itu menemukan sejumlah masalah setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan DPRD tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan.

"Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendapati banyak partai politik tidak memenuhi ketentuan pengajuan daftar calon anggota DPR dan DPRD dengan memuat keterwakilan paling sedikit 30 persen di daerah pemilihan," kata Koalisi ini dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad malam, 12 November 2023.

Menurut Koalisi, sengkarut data untuk pemenuhan 30 persen ini imbas dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Menurut Koalisi PKPU itu dianggap membuka ruang bagi parpol untuk mengajukan daftar calon anggota DPR dan DPRD kurang dari 30 persen keterwakilan perempuan. Adapun Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil. Bukan akumulasi total secara nasional.

Koalisi telah menempuh jalur uji materi di Mahkamah Agung untuk mendorong KPU mengoreksi PKPU itu. "Namun KPU tetap tidak mengubah PKPU-nya yang berdampak pada berkurangnya pencalonan perempuan pada Pemilu DPR dan DPRD tahun 2024," ujar Koalisi.

Hari ini Koalisi mendatangi lembaga penyelenggara pemilu yang dipimpin Rahmat Bagja itu untuk melaporkan ketidakpatuhan KPU tersebut. Sehubungan dengan itu, Koalisi melaporkan kepada Bawaslu pelanggaran administratif yang dilakukan KPU atas penetapan DCT yang melanggar UU dan PKPU," tutur Koalisi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, mengatakan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30 persen calon legislatif di 84 dapil. Sisanya tidak memenuhi syarat tersebut.

Hadar mencontohkan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan, khususnya daerah pemilihan Jawa Barat 10 terdapat sembilan parpol, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, PKN, Garuda, dan Demokrat. "Sisanya memenuhi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun di daerah pemilihan Jawa Tengah II, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Pesatuan Pembangunan (PPP).

Sementara dapil Jawa Tengah III, ada delapan partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen, yaitu Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, PKN, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, dan PPP. "DCT-nya dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen," ucap Hadar.

Selain itu, untuk dapil Jawa Barat 10 terdapat sembilan parpol tidak memenuhi kuota tersebut, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, PKN, Garuda, dan Demokrat. "Sisanya memenuhi," tutur Hadar.

Adapun daftar lengkap partai tak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen beserta jumlah dapilnya, PKB 30 dapil, PDIP 29 dapil, Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil, PKN 21 dapil, Partai Gelora 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP 12 dapil, Partai Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Partai Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, dan PSI 4 dapil.

Sebelumnya, Hadar, mengatakan setelah penetapan DCT Pemilu 2024, Bawaslu seharusnya menjadikan data tersebut sebagai kesalahan admintrasi. Bawaslu, kata dia, bisa meminta KPU mengeluarkan perintah ke parpol memperbaiki data tersebut. Jika tidak diperbaiki, tutur Hadar, "Bawaslu meminta KPU mendiskualifikasi parpol yang tidak mau."

Pilihan Editor: Kadiv Humas Polri Sebut Anggota yang Langgar Netralitas dalam Pemilu 2024 Akan Ditindak Tegas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

5 jam lalu

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

Berdasarkan data yang ada, PHE sebagai Subholding Upstream memiliki jumlah Pekerja perempuan sebanyak 1.749 orang dengan persentase rata-rata pekerja perempuan yang menjabat di tataran manajerial adalah sebesar 13 persen.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

23 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.