TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan, M Sholeh Amin mengklarifikasi tudingan kliennya memberikan suap terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Soleh menyatakan kliennya merasa dimanfaatkan dalam kasus ini.
Sholeh mengakui adanya penyerahan uang kepada dua orang yang disebut sebagai asisten Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Akan tetapi, dia menyatakan bahwa penyerahan uang itu dilakukan untuk mengurus perkara yang dihadapi oleh Helmut dan pemilik PT Citra Lampia Mandiri lainnya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Klien kami menyampaikan kepada kami, bahwa yang bersangkutan beserta rekannya TA (Thomas Azali) dan EVD (Emmanuel Valentinus Domen) merasa hanya dimanfaatkan namun tidak mendapat apapun yang dijanjikan kepadanya," kata Soleh melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.
Perkenalan Helmut dan Eddy
Soleh menyatakan kasus ini bermula ketika Helmut Hermawan diperkenalkan kepada Eddy Hiariej melalui seorang pengacara berinisial AZ. Menurut dia, AZ merupakan teman sekampung Eddy.
Helmut, menurut Soleh, ingin berkonsultasi soal perkara pidana yang dihadapinya dan sejumlah pemilik saham PT Citra Lampia Mandiri melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).
“Berdasarkan analisa dan pendapat dari EOS (Eddy) disampaikan, perkara yang dihadapi oleh Klien Kami, bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 10 November 2023.
Eddy menunjuk Yogi dan Yosi
Eddy, menurut Soleh, kemudian menunjuk Yogi Ari Rukmana sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Helmut, Thomas, dan Emanuel dalam menangani masalah tersebut. Selain itu, Eddy juga merekomendasikan Yosi sebagai pengacara.
“Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS (Eddy) tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung. Namun atas konsultasi hukum yang dimohonkan oleh klien kami kepada EOS (Eddy) maka klien kami disarankan menunjuk Yosi selaku pengacara Perusahaan,” ujarnya.
Selanjutnya, aliran dana dari PT CLM ke Eddy cs