Yosi, menurut Soleh, menawarkan biaya jasa hukum senilai Rp 4 miliar. Helmut, kata dia, merasa itu cukup besar sehingga harus meminta persetujuan dari Thomas.
“Atas persetujuan bersama, PT CLM kemudian mengirimkan biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar yang dikirimkan dua kali pada 27 April 2022 sebesar 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 sebesar 2 miliar,” kata Sholeh.
Tak hanya itu, Soleh menyatakan Helmut, Thomas, dan Emanuel, juga diminta menyerahkan uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura (sekitar 235 ribu dengan kurs saat itu). Uang itu, menurut dia, untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas permasalahan di Bareskrim.
Yogi dan Yosi, menurut Soleh, menyatakan Helmut, Thomas dan Emmanuel terancam akan kembali masuk tahanan jika uang itu tak diserahkan. Yogi, Yosi dan Eddy pun disebut sempat mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim.
“Atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali maka TA (Thomas) selaku pemilik perusahaan bersama EVD (Emanuel) selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang ini,” ujarnya.
Minta uang untuk pemilihan Ketum PP Pelti
Tak berhenti di situ, Sholeh menyatakan Eddy Hiariej juga meminta sejumlah uang untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
“Pada awalnya PT CLM menolak untuk memberikan, namun Wamenkumham melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang,” ujarnya. Thomas dan Emanuel pun akhirnya kembali memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
Selanjutnya, Eddy juga disebut minta saham