Tak hanya uang, Soleh juga menyatakan Eddy memaksa para Direksi PT Asia Pasific Mining Resources untuk menyerahkan 12,5 persen saham PT CLM kepada dirinya dan 12,5% saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45% untuk PT Aserra Capital. Pemaksaan itu juga disertai ancaman Helmut, Thomas, dan Emanuel akan dipidanakan dan perusahaannya diambil.
“Klien kami menolak permintaan tersebut, sehingga ancaman yang pernah disampaikan Wamenkumham dkk menjadi kenyataan dengan berubahnya secara melawan hukum dan tidak lazim kepemilikan saham dan pengurus PT APMR dan setelah itu PT CLM di Ditjen AHU. Dan banyaknya laporan terhadap klien kami yang masih terus berlangsung,” ujarnya.
Selanjutnya, Sholeh menegaskan, penyerahan uang oleh pihak Helmut dianggap tak berkaitan dengan permintaan untuk membantu perubahan profil AHU Perseroan PT Citra Lampia Mandiri sebagaimana diberitakan.
“Karena saat itu tidak ada permasalahan terkait profil AHU PT Citra Lampia Mandiri, melainkan semata-mata perihal adanya konsultasi hukum klien kami kepada Wamenkumham dan SP3 yang dijanjikan terkait permasalahan Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi. Selain Eddy, Alexander juga menyatakan telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu. Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Kayaknya ini sudah ditulis di Majalah Tempo,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.