Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua BEM UI Alami Intimidasi, BEM SI dan BEM KM Unand Pernah dapat Ancaman dan Peretasan

image-gnews
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Hal tersebut menurut mereka telah menghina konstitusi dan merendahkan suara rakyat dengan tetap melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang, padahal diketahui bahwa Perppu tersebut diterbitkan secara melawan konstitusi oleh Presiden dan DPR karena telah melewati masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Hal tersebut menurut mereka telah menghina konstitusi dan merendahkan suara rakyat dengan tetap melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang, padahal diketahui bahwa Perppu tersebut diterbitkan secara melawan konstitusi oleh Presiden dan DPR karena telah melewati masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah intimidasi terhadap mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM yang aktif menyuarakan kritikan kepada pemerintah terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Intimidasi tersebut berupa peretasan akun media sosial, dipanggil pihak kepolisian, hingga teror.

Terbaru adalah kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI. Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengaku acap mendapatkan intimidasi dari aparat akhir-akhir ini. Apalagi setelah BEM UI gencar mengomentari ihwal putusan MK soal usia capres-cawapres.

Setiap kali BEM UI mengadakan acara diskusi, pihaknya ditelepon aparat. Melki diminta agar diskusinya dibatalkan atau dibuat daring. “Pokoknya intimidasi selalu ada,” kata Melki usai menggelar Kultum Kebangsaan di Lapangan Rotunda, Kampus UI Depok, Selasa, 7 November 2023.

Intimidasi terhadap BEM UI

Intimidasi bukan kali pertama diterima BEM UI. Pada Juni 2021 lalu, sejumlah akun WhatsApp atau WA dan media sosial pengurus BEM UI diduga diretas gara-gara mengkritik Jokowi sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual. Ketua BEM UI saat itu, Leon Alvinda Putra mengatakan akun WA Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI, Tiara Shafina tak dapat diakses pada Ahad, 27 Juni 2021 sekitar pukul 00.56 WIB.

“Pukul 00.56 akun WhatsApp Tiara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI 2021 tidak dapat diakses dan tertulis bahwa akun tersebut telah keluar dari telepon genggam Tiara,” ujar Leon.

Peretasan turut dialami oleh Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani. Menurut Leon, akun WhatsApp Yogie tak bisa diakses dan terdapat notifikasi bahwa akun yang bersangkutan telah digunakan di ponsel lain. Peretasan terjadi sekitar pukul 07.11 WIB. “Pukul 07.20 WIB akun tersebut sudah bisa digunakan lagi,” ujar Leon.

Akun Telegram Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI, Naifah Uzlah juga terjadi upaya masuk oleh pihak tak dikenal pada pukul 02.15 WIB. Selanjutnya, pada Minggu malam, sekitar pukul 21.45 WIB akun media sosial Instagram Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Syahrul Badri diduga juga mengalami pelarangan setelah mengunggah surat panggilan rektorat kepada pengurus BEM UI.

“Pada pukul 21.45 WIB akun instagram Syahrul Badri mengalami ‘restriction’ setelah mengunggah beberapa postingan di insta story menyangkut surat pemanggilan fungsionaris BEM UI oleh pihak UI,” kata Leon.

Pada Mei 2023 lalu, peretasan kembali dialami oleh BEM UI. Saat itu, Melki Sedek Huang menyebut media sosial Twitter organisasinya diretas oleh orang tak dikenal setelah mereka melontarkan kritik terhadap Presiden Jokowi. BEM UI mempermasalahkan sikap presiden yang dinilai tak netral dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

“Semua perangkat yang login twitter resmi BEM UI tiba-tiba ter-logout semalam dan hingga kini kami masih berkutat di proses masuk,” ujar Melki kepada Tempo, Senin, 22 Mei 2023.

Intimidasi terhadap BEM SI

Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia atau BEM SI, Kaharuddin juga pernah mendapatkan ancaman saat aktif menyuarakan penolakan wacana jabatan presiden tiga periode pada April 2022. Kala itu mahasiswa ramai menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode melalui aksi BEM SI di depan kompleks parlemen DPR/MPR dan sejumlah titik pada Senin, 11 April 2022.

Namun aksi itu sempat diwarnai upaya penggembosan. Kaharuddin mengungkapkan dirinya sempat mengalami beberapa teror. Ia mengaku, kadang dibuntuti orang tak dikenal saat melakukan seruan konsolidasi di Jakarta untuk demo 11 April tersebut. Bahkan Kaharuddin juga pernah ditelepon nomor asing. Si penelepon mengancamnya secara tersirat.

“Kamu mau pulang sekarang atau mau pulang nama?” kata mahasiswa Universitas Riau itu, menuturkan ulang ancaman si penelepon kepada Tempo, Jumat 15 Februari 2022.

Tak hanya itu, kediaman orang tuanya di Riau juga didatangi orang tak dikenal. Kabar itu diketahui Kaharuddin dua hari setelah aksi. Tetangganya bercerita, bahwa ada yang mencari rumahnya. Mengabarkan Kaharuddin saat ini tidak bisa dihubungi. Padahal, kata Kaharuddin, dirinya selalu mengabari orang tua.

“Orang itu hanya ingin membuat khawatir orang tua saya agar, ya mungkin meminta anaknya untuk tidak aksi lagi,” katanya.

Di Jakarta, Kaharuddin mengaku terkadang dirinya juga dibuntuti oleh orang tak dikenal ketika menyerukan konsolidasi. Bahkan konsolidasi BEM SI pernah batal pada 7 April dan dibuat online. Alasannya, banyak yang hadir di luar dari mahasiswa. “Tapi itu tidak menyurutkan semangat juang kita untuk terus menyuarakan kebenaran dan menyampaikan aspirasi,” kata Kaharuddin saat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: BEM KM Unand pernah alami intimidasi pula

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

4 jam lalu

Sekitar 200 buruh pabrik makanan ringan Sinar Kencana di kawasan Caringin, Bandung, Jawa Barat, memasuki lingkungan pabrik sambil berunjuk rasa menuntut uang pesangon, Jumat (16/3). TEMPO/Prima Mulia
Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.


Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

10 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.


5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

16 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November


Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

18 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

21 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

22 jam lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?


Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

2 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat safari politik dan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 di Ponorogo, Jawa Timur, Senin, 28 Oktober 2024. ANTARA/HO-PDIP
Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

Dalam masa kampanye Pilpres 2024, sejumlah simpatisan PDIP Gunungkidul sempat viral karena mengaku dianiaya pasukan pengawal Jokowi.


Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

2 hari lalu

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.