Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga penting dalam sistem hukum Indonesia yang bertugas untuk menguji dan memastikan keberlanjutan konstitusionalitas undang-undang.

MK belakangan ini jadi sorotan setelah mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Sejarah Mahkamah Konstitusi

Dilansir dari laman mkri.id, keberadaan Mahkamah Konstitusi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1919 oleh Hans Kelsen, seorang pakar hukum asal Austria. Kelsen menyatakan bahwa untuk menjaga pelaksanaan konstitusional tentang legislasi, diperlukan sebuah organ yang independen yang bertugas untuk menguji produk hukum konstitusional.

Ide ini sejalan dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh Muhammad Yamin dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Yamin mengusulkan agar Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang," yang pada dasarnya adalah kewenangan judicial review. Namun, usulan ini tidak diadopsi dalam UUD 1945.

Kebutuhan akan mekanisme judicial review semakin muncul seiring dengan perkembangan sejarah negara Indonesia. Hal ini akhirnya terwujud setelah terjadi Reformasi, yang menghasilkan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap.

Pada perubahan ketiga UUD 1945, Pasal 24C dirumuskan yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci amanat konstitusi ini, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Setelah beberapa pembahasan, undang-undang tersebut akhirnya disahkan pada 13 Agustus 2003. Pada hari yang sama, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara.

Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk MK dan negara pertama di dunia yang melakukannya pada abad ke-21. Tanggal 13 Agustus 2003 dianggap sebagai hari lahir MK Republik Indonesia.

Daftar Ketua MK Sejak Awal Hingga Sekarang

Didirikan sejak 2003, MK telah mengalami berbagai perubahan kepemimpinan. Dilansir dari laman mkri.id, berikut profil singkat daftar Ketua MK beserta periodenya.

  1. Jimly Asshiddiqie (2003-2008)

Jimly Asshiddiqie adalah orang pertama yang menjabat sebagai Ketua MK sejak lembaga ini didirikan pada tahun 2003. Sebelum menjadi Ketua MK, Jimly pernah menduduki berbagai posisi penting di lingkungan birokrasi dan terlibat dalam perancangan Undang-Undang (UU) bidang politik dan hukum. Setelah masa jabatannya sebagai Ketua MK berakhir, Jimly saat ini menjabat sebagai anggota DPD DKI Jakarta.

  1. Mahfud MD (2008-2013)
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2008-2013. Mahfud MD adalah seorang politikus dan cendekiawan hukum yang memiliki karier cemerlang di dunia hukum dan politik sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan HAM, serta Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

  1. Akil Mochtar (April 2013 - Oktober 2013)

Pada April 2013, Akil Mochtar dilantik sebagai Ketua MK menggantikan Moh. Mahfud MD. Namun, masa jabatannya sebagai Ketua MK terhenti pada tahun 2014 karena terlibat dalam kasus suap. Sebelum menjadi Ketua MK, Akil pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dan memiliki pengalaman sebagai pengacara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisinya sebagai Ketua MK pada Kamis, 21 November 2013. Keputusan ini diambil setelah MKMK memutuskan bahwa Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

Sidang etik dihadiri anggota majelis lainnya, seperti Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud Md., serta Hikmahanto Juwana.

Pada saat itu, Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, dalam sidang putusan di gedung MKMK menyatakan bahwa Akil terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi. Akil dinyatakan bersalah karena menerima suap dalam pengambilan keputusan sengketa pemilihan kepala daerah

  1. Hamdan Zoelva (2013-2015)

Hamdan Zoelva, S.H. menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2014-2015. Beliau lahir di Tanjung Karang, Lampung, pada 18 Agustus 1947. Sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Hamdan Zoelva pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah masa jabatannya sebagai Ketua MK berakhir, Hamdan Zoelva masih aktif dalam berbagai kegiatan hukum dan akademik

  1. Arief Hidayat (2015-2017, 2017-2018)

Arief Hidayat menjabat sebagai Ketua MK dalam dua periode, yaitu 2015-2017 dan 2017-2018. Selama menjabat, Arief menghadapi sejumlah masalah etik yang membuat kredibilitasnya dipertanyakan.

Pada tahun 2016, ia terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengirim surat yang isinya menitipkan seorang kerabatnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadapnya.

  1. Anwar Usman (2018-Sekarang)

Anwar Usman saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2018. Sebelum menjadi Ketua MK, Anwar Usman memiliki latar belakang sebagai guru honorer dan pernah menjadi anggota DPD DKI Jakarta. Ia lahir dan dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Pilihan Editor: Suhartoyo Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman, Jimly Asshidiqie Bilang Begini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

9 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

10 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

11 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

13 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

1 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.


Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.