TEMPO.CO, Jakarta - Anwar Usman menanggapi sejumlah desakan agar dia mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Desakan tersebut datang setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar dari posisinya sebagai Ketua MK.
Menanggapi hal tersebut, Anwar menyatakan tidak akan mundur dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Saat ditanya wartawan ihwal banyaknya pihak yang mendesak pengunduran dirinya, Anwar hanya merujuk pada hasil putusan sidang etik MKMK.
"Ada enggak dalam amar putusan Majelis Kehormatan?" ujar dia usai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.
Diketahui, MKMK hanya memutus Anwar harus dipecat sebagai Ketua MK atas pelanggaran etik berat yang dia lakukan. Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam gugatan batas usia minimal capres-cawapres.
Namun sidang putusan MKMK yang digelar Selasa, 7 November 2023 itu menyatakan bahwa Anwar tidak dicopot sebagai hakim konstitusi.
Sementara sejumlah pihak telah mendesak agar Anwar mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi setelah putusan MKMK tersebut. Berikut sejumlah desakan yang disampaikan oleh berbagai pihak agar Anwar mundur sebagai hakim MK.
Penggagas Maklumat Juanda
Penggagas Maklumat Juanda mendesak Anwar mundur dari MK. Salah satu penggagas Maklumat Juanda, Julius Ibrani, mengatakan Anwar telah kehilangan posisi etis sebagai hakim.
"Anwar Usman telah kehilangan posisi etis sebagai hakim. Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar tidak lagi menjabat ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu dan pilpres," kata Julius dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.
Kini, kata Julius, Anwar kehilangan kedudukan etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apa pun. Menurut dia, putusan MKMK terhadap Anwar merupakan bagian dari upaya mengembalikan wibawa lembaga MK.
"Terutama pada hari-hari setelah pemilihan presiden dan Pemilihan Umum 2024. Kita berharap adanya wasit berwibawa, netral, imparsial, memegang teguh etika sebagai hakim dan hanya tunduk pada konstitusi," ujar Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) itu.
Para Penandatanganan Maklumat Djuanda memandang etika hakim adalah pegangan yang mesti kokoh. Sebab itu, kata Julius, Anwar harus angkat kaki dari MK. Dia disebut membuat perbuatan tercela sebagai hakim. Pengunduran dirinya akan disambut sebagai bagian dari adanya keinginan sadar dari Anwar.
Maklumat Juanda disampaikan di Jalan Juanda, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023, setelah Anwar meloloskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Maklumat itu sebagai pernyataan protes terhadap intervensi politik dari penguasa terhadap MK. Pengumuman itu ditandatangani ratusan orang dari berbagai bidang keilmuan.
Selanjutnya: YLBHI desak Anwar mundur