TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Mahbub Maafi Ramdan, mengatakan praktik haji ilegal di luar prosedur atau manasik tanpa visa haji bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik ilegal ini, ujar dia, membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghasab) hak atau kenyamanan jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara," kata Mahbub dalam keterangannya pada Ahad, 12 Mei 2024.
Mahbub mengatakan ini menyikapi antusiasme menunaikan ibadah haji, namun dengan mengabaikan prosesnya. Seperti nekat melanggar tuntunan syariat dengan berangkat ke tanah suci tidak menggunakan visa haji, yakni visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Dia menambahkan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji melalui visa haji bertujuan menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat. Menurut dia, praktik haji ilegal membunuh ruang gerak jamaah haji dunia. Selain itu, Mahbub berpendapat bahwa praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam.
Dampak dari praktik haji ilegal terjadi pada yang bersangkutan dan jamaah haji dunia. Mulai dari darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas Saudi yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghasab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Mahbub.
Dia mengajak masyarakat Indonesia menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi. Juga ketentuan negara asal jemaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” ujar Mahbub.
Pilihan Editor: Jadwal Seleksi Mandiri di 10 PTN Terbaik Indonesia