TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Anang divonis pidana kurungan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Fahzal melanjutkan, Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut.
"Diambil dari uang yang disetorkan kepada kejaksaan," kata Fahzal.
Anang terbukti mengatur proyek
Anggota Majelis Hakim Sukartono menyatakan Anang sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo terbukti melakukan tindak korupsi dengan mengatur proyek tersebut agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan afiliasinya. Caranya dengan mengubah beberapa peraturan direktur utama dan pelaksanaan teknisnya.
"Anang menyuruh Feriandi Mirza bertemu pihak-pihak (perusahaan) sebelum tahap pra kualifikasi," kata Anggota Majelis Hakim, Sukartono.
Selain itu, Anang juga terbukti meminta uang kepada para pemenang pelaksana proyek. Permintaan itu dilakukan sebelum para peserta lelang mengikuti pra kualifikasi.
"Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan menentukan, bahwa sebelum dimulainya tahap pra kualifikasi proyek BTS 4G terhadap para calon penyedia untuk memberikan komitmen fee berkisar 8 sampai 10 persen," lanjut Sukartono.
Dalam kasus korupsi BTS ini, Anang juga disebut menunjuk konsultan teknik dalam proyek tersebut yang merupakan rekanannya.
"Anang Achmad Latif telah menunjuk konsultan teknik afiliasinya yakni meminta Andi Hutagalung menjadi konsultan padahal dia tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa," ujar Sukartono.
Selanjutnya, Anang terbukti menerima uang Rp 5 miliar